Melalui 'Restorative Justice', Kejaksaan Negeri Bojonegoro Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan
Rabu, 15 Desember 2021 18:00 WIBOleh Dan Kuswan
Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, pada Rabu (15/12/2021) menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap terdakwa Mochammad Harianto alias Mbah Bondol (35), seorang tukang parkir asal Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Penghentian penuntutan itu karena pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang menghasilkan kesepakatan damai antara korban dengan terdakwa telah dikaji dan memenuhi berbagai unsur yang dapat disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Republik Indonesia, melalui usulan Kejari Bojonegoro.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam SH MH, saat beri keterangan. Rabu (15/12/2021) (Istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam SH MH menjelaskan bahwa terdakwa Mochammad Harianto Alias Mbah Bondol (35 Th) asal Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro bisa bernafas lega setelah perkakara tindak pidana penganiayaan yang didakwa dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
"Terdakwa sebelumnya ditahan oleh penyidik Polres Bojongoro sejak tanggal 9 Oktober 2021 karena telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Ahmad Nazir." tutur Kajari Bojonegoro Badrut Tamam.
Kajari menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (07/10/2021) pukul 15. 00 WIB, bertempat di Indomaret Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, di mana terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yang juga bekerja sebagai tukang parkir, karena terdakwa merasa tersinggung terhadap sikap korban yang melarang anak penjual pentol, yang merupakan teman terdakwa, ikutan menjaga parkir di area tersebut.
"Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri kurang lebih 3 sentimeter, dan lebam pada mata sebelah kiri." kata Kajari.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas pekara dimaksud, Jaksa Penuntut Umum mengusulkan kepada Kajari Bojonegoro agar penuntutan perkara penganiayaan tersangka Mochamad Harianto dihentikan penuntutannya, melalui pendekatan keadilan restortif atau Restorative Justice (RJ).
"Usulan tersebut kami setujui untuk diproses," tutur Kajari Badrut Tamam.
Mochammad Harianto alias Mbah Bondol (35), tukang parkir asal Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Bojonegoro, saat terima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Istimewa)
Melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor Print-109/M.5.16.3/ EOH.2/12/2021, tanggal 3 Desember 1021, JPU bersama Kasi Pidum Kejari Bojonegoro melakukan peoses perdamaian, dengan mengundang para pihak, yakni terdakwa, orang tua terdakwa, saksi korban dan istrinya, Kades Balen, dan penyidik.
Masih menurut Kajari, bahwa dari upaya perdamaian yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejari Bojonegoro telah disepakati sebagai berikut:
1).Terdakwa menyesali atas perbuatannya;
2).Terdakwa dan korban serta keluarganya sepakat berdamai dan saling maaf memaafkan serta terdakwa memberikan santunan kepada korban uang sebesar Rp 3 juta, sebagai biaya pwngobatan.
3). Kepala Desa Balenrejo bersedia untuk mengawasinya baik terdakwa maupun korban yang sama-sama satu kampung agar tidak berkelahi kembali begitu juga dengan orang tua terdakwa.
"Atas dasar perdamaian tersebut, pada tanggal 7 Desember 2021, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kami mengajukan permohonan guna memperoleh persejuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI." kata Kajari.
Selanjutnya pada Rabu (15/12/2021), permohonan Kajari Bojonegoro disetujui dan diapresiasi oleh JAM Pidum Kejaksaan RI serta diperintahkan agar segera menghentikan penuntutan terhadap Terdakwa Mochammad Harianto.
"Atas persetujuan tersebut, kami menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan." kata Kajari Bojonegoro Badrut Tamam. (dan/imm)
Reporter: Dan Kuswan
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo