BPOM Ungkap 22 Produk Berbahaya Picu Stroke dan Ginjal Rusak, Ini Rinciannya
Jumat, 22 Mei 2026 14:00 WIBOleh Tim Redaksi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) berbahaya yang beredar di masyarakat. Berdasarkan hasil pengawasan periode Maret 2026, puluhan produk herbal tersebut terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berisiko memicu berbagai penyakit berat hingga kematian mendadak.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi. Sebagian produsen juga sengaja menggunakan identitas palsu untuk mengelabui konsumen. Dari total temuan tersebut, sebanyak 10 produk tercatat memiliki Nomor Izin Edar (NIE), sementara 12 produk lainnya tidak berizin atau menggunakan nomor fiktif.
Ikrar menjelaskan, sebagian besar produk yang disita merupakan suplemen stamina pria. Sebanyak 13 merek di antaranya kedapatan mengandung zat kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metil testosteron. Zat sildenafil dan tadalafil sendiri masuk dalam kategori obat keras untuk disfungsi ereksi yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan dokter.
"Jika dikonsumsi sembarangan, kandungan ini dapat memicu gangguan jantung, stroke, bahkan kematian mendadak," kata Ikrar.
Selain obat stamina, BPOM juga menemukan enam produk pegal linu yang mengandung deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, serta kafein. Konsumsi zat-zat tersebut secara tidak terkontrol berpotensi menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon. BPOM juga mengamankan produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin, serta obat pereda gatal dengan kandungan klorfeniramin maleat, kafein, dan mikonazol yang berisiko merusak fungsi hati dalam jangka panjang.
Sebagai langkah tegas, BPOM kini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap produsen dan jalur distribusi produk-produk berbahaya ini. Pelaku usaha yang terbukti mencampurkan BKO ke dalam produk herbal akan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Aturan tersebut memuat ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Ikrar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh klaim obat herbal yang menjanjikan hasil instan. Konsumen diminta selalu menerapkan prinsip cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli. Masyarakat juga disarankan memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi untuk memverifikasi keaslian izin edar produk.
Berikut adalah daftar 22 produk berbahaya yang ditemukan oleh BPOM beserta kandungan bahan kimia obat di dalamnya:
- Gutamin mengandung natrium diklofenak.
- Fu Wei capsules mengandung sildenafil dan metil testosteron.
- Geranium wilfordii ointment mengandung nortadalafil.
- Maduon mengandung nortadalafil.
- Happyco mengandung parasetamol, sildenafil, dan tadalafil.
- Sehat pria mengandung sildenafil sitrat.
- Godong ijo mengandung parasetamol dan kafein.
- Djinggo mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil.
- Sultan co mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil.
- Pegal linu sarang kancleng mengandung parasetamol.
- Kopi arab gold plus tongkat Ali mengandung sildenafil sitrat.
- Kopi super jantan mengandung sildenafil sitrat.
- Samyun WAN mengandung sipropheptadin.
- Dua cobra garam fatal mengandung maleman, kafein, dan parasetamol.
- Asamulyn mengandung parasetamol.
- Bio nerve energy boost up NDR mengandung deksametaskn.
- Kapsul strong love mengandung sildenafil.
- Sinatren mengandung deksametaskn dan prednison.
- Nyerat Nyeri Tulang dan asam urat mengandung natrium diklofenak, asam mefanamat, parasetamol, dan deksametason.
- Yaman strong honey mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil.
- USA viagra merupakan produk tidak terdaftar yang mengandung sildenafil sitrat.
- Viagra platinum menggunakan nomor izin edar fiktif dan mengandung sildenafil sitrat.





































