Imbas Konflik Timur Tengah, Kemenhaj dan Lintas Kementerian Sepakati 10 Langkah Mitigasi Bagi Jemaah Umrah Terdampak
Jumat, 06 Maret 2026 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Kementerian Haji dan Umrah bersama sejumlah kementerian lintas sektoral menyepakati 10 langkah strategis sebagai upaya mitigasi bagi perjalanan umrah yang terdampak eskalasi konflik di wilayah Timur Tengah. Kesepakatan itu diambil dalam rapat lintas sektoral yang digelar pada Selasa (03/03/2026) lalu di Jakarta. Langkah tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, serta kepastian hak-hak jemaah Indonesia yang sedang atau akan melaksanakan ibadah di tanah suci.
Dalam pertemuan koordinasi tersebut, disepakati bahwa prioritas utama adalah pemantauan intensif terhadap situasi keamanan di jalur penerbangan dan wilayah transit. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi secara berkala kepada biro perjalanan umrah agar dapat mengambil keputusan yang tepat terkait jadwal keberangkatan maupun kepulangan jemaah.
Salah satu poin penting dalam mitigasi ini adalah jaminan perlindungan hak konsumen. Pemerintah meminta penyelenggara perjalanan ibadah umrah untuk berkomunikasi secara transparan dengan jemaah terkait potensi perubahan jadwal atau rute penerbangan. Selain itu, ditekankan pula pentingnya skema penjadwalan ulang (reschedule) yang tidak memberatkan jemaah secara finansial apabila terjadi pembatalan akibat kondisi darurat keamanan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa keselamatan jemaah merupakan prioritas utama pemerintah.
“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Dan ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Puji Raharjo saat memimpin rapat.
Koordinasi lintas kementerian ini juga mencakup penyiapan jalur evakuasi dan perlindungan diplomatik jika situasi di lapangan memburuk. Perwakilan pemerintah di luar negeri diinstruksikan untuk terus bersiaga dan memberikan asistensi penuh bagi jemaah yang mengalami kendala operasional selama berada di luar negeri.
Di sisi lain, jemaah diimbau untuk tetap tenang dan selalu mengikuti instruksi resmi dari pemerintah serta penyelenggara umrah masing-masing. Langkah mitigasi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah ketidakpastian situasi geopolitik di Timur Tengah.
Secara terperinci kesepuluh kesepakatan dalam rapat kordinasi lintas sektoral ini adalah sebagai berikut:
- Sepakat membentuk Pusat Koordinasi terpadu antara pemangku kepentingan yaitu Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Perusahaan Penerbangan dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);
- Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk melakukan pertukaran data atau mengupdate informasi yang dibutuhkan untuk penanganan perjalanan Ibadah Umrah;
- Kementerian Luar Negeri RI mengimbau kepada PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah Umrah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi dinilai lebih kondusif;
- Kementerian Perhubungan berkomitmen akan memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi perusahaan penerbangan yang membutuhkan;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen akan memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah/penumpang yang akan menunda keberangkatan namun sudah terbit visanya;
- Perusahaan penerbangan berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang terbaik bagi jemaah umrah terkait tiket refund, reschedule, dan re-route tanpa dikenakan biaya, untuk layanan akomodasi dan konsumsi baik yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara-negara transit asal pesawat, sesuai kebijakan maskapai masing-masing;
- Perusahaan penerbangan utama berkomitmen akan melaksanakan transfer penumpang kepada perusahaan yang memiliki hubungan kerjasama dengan perusahaan penerbangan utama dan mengupayakan untuk adanya ekstra flight untuk mengangkut jemaah yang stranded di Jeddah dan Madinah;
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tetap memberangkatkan jemaahnya ke Arab Saudi dengan pertimbangan telah terikat kontrak layanan dan telah mengeluarkan biaya yang besar, wajib menjamin keselamatan dan keamanan jemaahnya sampai kembali lagi ke Tanah Air, dan PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah;
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berkomitmen bahwa bagi yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi diharapkan dapat menunda keberangkatan, namun apabila tetap diberangkatkan maka PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah;
- Kementerian Haji dan Umrah RI akan mengkomunikasikan kompensasi/restitusi/refund visa, akomodasi, konsumsi dan transportasi darat untuk calon jemaah umrah yang gagal berangkat karena adanya larangan penerbangan di sejumlah negara transit.
Pemerintah menegaskan akan terus mengevaluasi kondisi ini secara dinamis dan bekerja sama dengan maskapai penerbangan serta otoritas terkait di Arab Saudi. Hal ini dilakukan demi memastikan ibadah umrah tetap dapat berjalan dengan meminimalisir risiko yang mungkin timbul akibat konflik di kawasan tersebut.(red/toh)
































.md.jpg)






