News Ticker
  • Mayat yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Kalitidu, Bojonegoro Ternyata Warga Sragen
  • Sesosok Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Bengawan Solo Kalitidu, Bojonegoro
  • Gebyar Ramadan di Blora Dimeriahkan Bazar 104 Pelaku UKM
  • Dua Rumah Warga Kecamatan Jati Blora Ludes Terbakar
  • Kafe Karaoke di Blora Tutup Selama Ramadan
  • Keutamaan dan Motivasi Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadan
  • Nekat Curi Mahar Pernikahan, Wanita di Blora Ditangkap Polisi
  • Timbang Gunem hingga 1.907 Obor Ramaikan Peringatan Hari Penangkapan Samin
  • Bawa Lari Uang Kotak Amal Hingga ke Wilayah Rembang, 2 Warga Blora Ditangkap Polisi
  • Tertabrak Truk, Seorang Pemotor di Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Blora Komitmen untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
  • Berkunjung ke Blora, Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat untuk Masyarakat
  • Presiden Jokowi Cek Harga dan Stok Komoditas Pangan di Pasar Mendenrejo, Blora
  • Bupati Blora Minta Dinas Pendidikan Jalin Kerja Sama Pengadaan Bus Sekolah
  • Laboratorium di Balen, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta
  • Bupati Harap Aspenda Bisa Bantu Atasi Permasalah Pupuk di Blora 
  • Ratusan Petugas Kebersihan di Blora Arak Piala Adipura Keliling Kota
  • Sebuah Mobil di Sumberrejo, Bojonegoro Tercebur ke Sungai, 7 Orang Luka-luka
  • Awal Tahun 2023, 4 Orang Warga Blora Meninggal Akibat DBD
  • Kantor Satpas SIM Sat Lantas Polres Blora Diserbu Puluhan Anak TK
  • 2 Tahun Pemerintahan Arief Rohman-Tri Yuli, Semangat 'Sesarengan mBangun Blora' Terus Dilanjutkan
  • Ruang Kelas SDN 2 Sambongrejo, Blora Rusak, Sejumlah Siswa Belajar di Rumah Warga
  • 2 Tahun Kepemimpinan Arief Rohman-Tri Yuli, Ratusan Kilometer Jalan di Blora Dibangun
  • Biaya Haji 2023 Naik, Kemenag Blora Pastikan Belum Ada Calon Jemaah Haji yang Mundur

Legalitas Nikah Saat Umrah di Makkah

*Oleh Drs. H. Sholikhin Jamik, SH.

Bila kita cermati, sekarang ini banyak travel biro Umrah yang menawarkan paket nikah di Makkah. Dengan slogan “ Menikah di Masjidil Haram tepatnya di depan Ka’bah di hadapan Hajar Aswad ( Batu Hitam yang pernah di kecup oleh Rosul) adalah dambaan setiap Muslim, “ bahkan sudah disertai dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :

  1. Pengurusan surat N1, N II, N IV dan N V di kelurahan setempat
  2. Surat pengantar dari KUA setempat yang menerangkan bahwa kedua mempelai akan menikah di Masjidil Haram (Arab Saudi)
  3. Pass photo 2×3 = 6 lembar, 3X4 = 6 lembar untuk masing-masing mempelai
  4. Biaya yang termasuk dan tidak termasuk dalam harga paket, sama seperti yang terdapat pada paket umroh.
  5. Biaya paket pernikahan $ 750 (sudah termasuk buku nikah RI)
  6. Dokumen persyaratan di atas diserahkan paling lambat 1,5 bulan sebelum keberangkatan
  7. Calon mempelai wajib membuat surat pernyataan menikah di Masjidil Haram yang ditandatangani oleh orang tua calon mempelai wanita yang ditujukan kepada KJRI, dikirim selambat-lambatnya 1 bulan sebelum berangka
  8. Keterangan status pernikahan wajib dilampirkan ( sumber dari brosur paket nikah di Masjidil haram, Shabilla Wisata).

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah nikah di Makkah punya legalitas? Bukankah dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diatur bahwa yang berhak melakukan pencatatan pernikahan bagi yang beragama Islam adalah KUA. Apakah di luar negeri ada KUA ?. Sementara ada teman kuliah S2 bercerita bahwa ketika mau mencatatkan pernikahan yang dilakukan di hadapan Ka’bah. Setelah di Tanah Air, oleh KUA setempat tidak mau mencacat tapi disuruh nikah ulang kalau tidak mau melakukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur perkawinan warga negara Indonesia yang berada di wilayah NKRI maupun WNI yang berada di luar Indonesia. Baik perkawinan antara WNI dengan WNA maupun antara WNI dengan WNI di luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam pasal 56 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi sebagai berikut :

(1)   Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini.

(2)  Dalam waktu satu tahun setelah suami isteri itu kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka.

Jadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri itu dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-undang Perkawinan.

Apabila perkawinan itu dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan, tetapi bagi WNI melanggar ketentuan Undang-undang Peerkawinan, maka perkawinannya itu dinyatakan tidak sah.

Bagi perkawinan yang dilakukan di luar negeri maka bagi suami isteri tersebut sesudah kembali ke Indonesia dalam jangka waktu satu tahun berkewajiban mendaftarkan surat perkawinannya di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka dan bagi yang beragama Islam di KUA Kecamatan.

       Untuk lebih mempermudah mekanisme pencatatannya bagi mereka yang beragama Islam telah ada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri RI Nomor : 589 Tahun 1999, Nomor : 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan WNI di Luar Negeri yang dijabarkan dengan Keputusan Bersama DIRJEN BIMAS ISLAM dan URUSAN HAJI dengan DIRJEN PROTOKOL dan KONSULER Nomor : 280/07 Tahun 1999, Nomor : D/447 Tahun 1999 tentang Petunjuk Tekns Pelaksanaan Perkawinan WNI di Luar Negeri, menyatakan bahwa pelaksanaan pencatatan dilakukan di KBRI atau Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dicatat oleh PPN atau Penghulu yang diangkat dan ditunjuk khusus untuk mencatat peristiwa nikah.

Dengan adanya SKB tersebut, maka bagi mereka yang akan melaksanakan perkawinan campuran (WNI dengan WNA) atau sesama WNI di luar Indonesia dapat dicatat oleh PPN atau Penghulu pada Perwakilan RI di luar negeri.

Di dalam UU NO 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN juga diatur Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pasal 37.

  • Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
  • Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
  • Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
  • Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia

Dari apa yang di paparkan diatas, pernikahan yang dilakukan di depan Ka’bah saat Umroh dianggap syah apabila memenuhi syarat sebagaimana yang diatur UU, dan yang paling penting setelah sampai di Indonesia harus dicatatkan ke Kantor Urusan Agama setempat.

)*Penulis adalah Ketua TA’MIR MASJID AL-AMIN RS AISYIAH Bojonegoro.

 

Ucapan Selamat Menunaikan Ibada Puasa Ramadhan - Pemkab Blora
Berita Terkait

Videotorial

Bupati Blora Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Ke-345 Kabupaten Bojonegoro

Hari Jadi Bojonegoro Ke-345

Bupati Blora Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi Ke-345 Kabupaten Bojonegoro

Selamat Ulang Tahun Bojonegoro Bupati Blora, H. Arief Rohman SIP MSi, sampaikan ucapan selamat Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-345 ...

Berita Video

Viral, 2 Pengemudi di Tambakboyo, Tuban Berkelahi di Tengah Jalan

Viral, 2 Pengemudi di Tambakboyo, Tuban Berkelahi di Tengah Jalan

Tuban - Sebuah rekaman video memperlihatkan perkelahian antara dua orang pengemudi, di Jalan Pantura, turut Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Keutamaan dan Motivasi Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadan

Oase Ramadan

Keutamaan dan Motivasi Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadan

Selain berpuasa, seorang muslim dianjurkan untuk banyak-banyak beribadah selama bulan Ramadan. Salah satu ibadah yang memiliki banyak keistimewaan di bulan ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Infotorial

6 Marketplace B2B Terbesar di Indonesia

6 Marketplace B2B Terbesar di Indonesia

INDONESIA dikenal memiliki beragam jenis marketplace yang dapat digunakan oleh para pelaku bisnis untuk menjual produk atau jasa mereka. Salah ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Feature

Warga Blora Ini Raup Pundi-pundi Rupiah dengan Jual Tutorial Pembuatan Patung Lilin Miniatur

Warga Blora Ini Raup Pundi-pundi Rupiah dengan Jual Tutorial Pembuatan Patung Lilin Miniatur

Blora - Karya seni patung lilin (plastisin) miniatur yang di buat warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menarik perhatian sejumlah orang, ...

Religi

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bojonegoro Akan Gelar Salat Iduladha 9 Juli 2022

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bojonegoro Akan Gelar Salat Iduladha 9 Juli 2022

Bojonegoro - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bojonegoro, akan menggelar Salat Iduladha 1443 Hijriah pada Sabtu 9 Juli 2022. Khusus ...

Wisata

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Menengok Wisata Petik Buah Semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Blora

Blora Budi daya buah semangka di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki masa panen. Momen tersebut dikemas oleh pemerintah ...

1679913478.6136 at start, 1679913478.8179 at end, 0.20429301261902 sec elapsed