News Ticker
  • 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Baureno, Bojonegoro
  • Selain DBH Migas, Tiap Tahun Pemkab Bojonegoro Juga Terima DBH PBB Migas Ratusan Miliar
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Peringati Suro, Sedulur Sikep di Blora Gelar Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
  • Gotong Royong Entaskan Kemiskinan, Pemkab Bojonegoro Latih Warga Melalui Program GAYATRI
  • Mahasiswa UGM asal Ngasem, Bojonegoro Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Bojonegoro Raih Penghargaan di Malam Apresiasi 100 Hari Inovasi untuk Negeri JTV 2025
  • Bangun Ekosistem Pertanian yang Tangguh, PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial Bojonegoro
  • Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian di Bojonegoro
  • Tabrakan Motor dengan Elf di Balen, Bojonegoro, Satu Pemotor Meninggal, Seorang Lainnya Luka-Luka
  • Pimpin Upacara Harganas, Wakil Bupati Blora Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga
  • Tahun Depan, Bojonegoro Bertekad Jadi Produsen Padi Terbesar Kedua di Jawa Timur
  • Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 58 SOC di Pendopo Kabupaten Blora
  • Puluhan Pakaian Dalam Wanita Ditemukan di Belakang Bangunan Eks Puskesmas Malo, Bojonegoro
  • Kelurahan Kepatihan Gelar 'Festival Seribu Serabi', Kuliner Legendaris Bojonegoro yang Tetap Lestari
  • Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025
  • Diparkir di Depan Toko dengan Kunci Masih Menempel, Motor Warga Kepohbaru, Bojonegoro Hilang
  • Diduga Serangan Jantung, Warga Jakarta Meninggal di Masjid Padangan, Bojonegoro
  • Minimarket di Sukosewu, Bojonegoro Dibobol Maling, Uang Tunai, Rokok, dan Sejumlah Barang Hilang
  • Ruwatan Murwakala di Khayangan Api Bojonegoro, Esensi Menuju UNESCO Global Geopark 2025
Legalitas Nikah Saat Umrah di Makkah

Legalitas Nikah Saat Umrah di Makkah

*Oleh Drs. H. Sholikhin Jamik, SH.

Bila kita cermati, sekarang ini banyak travel biro Umrah yang menawarkan paket nikah di Makkah. Dengan slogan “ Menikah di Masjidil Haram tepatnya di depan Ka’bah di hadapan Hajar Aswad ( Batu Hitam yang pernah di kecup oleh Rosul) adalah dambaan setiap Muslim, “ bahkan sudah disertai dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :

  1. Pengurusan surat N1, N II, N IV dan N V di kelurahan setempat
  2. Surat pengantar dari KUA setempat yang menerangkan bahwa kedua mempelai akan menikah di Masjidil Haram (Arab Saudi)
  3. Pass photo 2×3 = 6 lembar, 3X4 = 6 lembar untuk masing-masing mempelai
  4. Biaya yang termasuk dan tidak termasuk dalam harga paket, sama seperti yang terdapat pada paket umroh.
  5. Biaya paket pernikahan $ 750 (sudah termasuk buku nikah RI)
  6. Dokumen persyaratan di atas diserahkan paling lambat 1,5 bulan sebelum keberangkatan
  7. Calon mempelai wajib membuat surat pernyataan menikah di Masjidil Haram yang ditandatangani oleh orang tua calon mempelai wanita yang ditujukan kepada KJRI, dikirim selambat-lambatnya 1 bulan sebelum berangka
  8. Keterangan status pernikahan wajib dilampirkan ( sumber dari brosur paket nikah di Masjidil haram, Shabilla Wisata).

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah nikah di Makkah punya legalitas? Bukankah dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diatur bahwa yang berhak melakukan pencatatan pernikahan bagi yang beragama Islam adalah KUA. Apakah di luar negeri ada KUA ?. Sementara ada teman kuliah S2 bercerita bahwa ketika mau mencatatkan pernikahan yang dilakukan di hadapan Ka’bah. Setelah di Tanah Air, oleh KUA setempat tidak mau mencacat tapi disuruh nikah ulang kalau tidak mau melakukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur perkawinan warga negara Indonesia yang berada di wilayah NKRI maupun WNI yang berada di luar Indonesia. Baik perkawinan antara WNI dengan WNA maupun antara WNI dengan WNI di luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam pasal 56 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi sebagai berikut :

(1)   Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini.

(2)  Dalam waktu satu tahun setelah suami isteri itu kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka.

Jadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri itu dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-undang Perkawinan.

Apabila perkawinan itu dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan, tetapi bagi WNI melanggar ketentuan Undang-undang Peerkawinan, maka perkawinannya itu dinyatakan tidak sah.

Bagi perkawinan yang dilakukan di luar negeri maka bagi suami isteri tersebut sesudah kembali ke Indonesia dalam jangka waktu satu tahun berkewajiban mendaftarkan surat perkawinannya di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka dan bagi yang beragama Islam di KUA Kecamatan.

       Untuk lebih mempermudah mekanisme pencatatannya bagi mereka yang beragama Islam telah ada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri RI Nomor : 589 Tahun 1999, Nomor : 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan WNI di Luar Negeri yang dijabarkan dengan Keputusan Bersama DIRJEN BIMAS ISLAM dan URUSAN HAJI dengan DIRJEN PROTOKOL dan KONSULER Nomor : 280/07 Tahun 1999, Nomor : D/447 Tahun 1999 tentang Petunjuk Tekns Pelaksanaan Perkawinan WNI di Luar Negeri, menyatakan bahwa pelaksanaan pencatatan dilakukan di KBRI atau Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dicatat oleh PPN atau Penghulu yang diangkat dan ditunjuk khusus untuk mencatat peristiwa nikah.

Dengan adanya SKB tersebut, maka bagi mereka yang akan melaksanakan perkawinan campuran (WNI dengan WNA) atau sesama WNI di luar Indonesia dapat dicatat oleh PPN atau Penghulu pada Perwakilan RI di luar negeri.

Di dalam UU NO 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN juga diatur Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pasal 37.

  • Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
  • Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
  • Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
  • Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia

Dari apa yang di paparkan diatas, pernikahan yang dilakukan di depan Ka’bah saat Umroh dianggap syah apabila memenuhi syarat sebagaimana yang diatur UU, dan yang paling penting setelah sampai di Indonesia harus dicatatkan ke Kantor Urusan Agama setempat.

)*Penulis adalah Ketua TA’MIR MASJID AL-AMIN RS AISYIAH Bojonegoro.

 

Iklan Lowongan Kerja
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1751763329.8545 at start, 1751763330.2895 at end, 0.43499898910522 sec elapsed