Dishub : Awak Perahu Tidak Boleh Mengangkut Penumpang Melebihi Muatan
Sabtu, 08 Oktober 2016 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota – Setelah kejadian tenggelamnya perahu penyeberangan di Sungai Bengawan Solo yang menghubungkan Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Tuban menuju wilayah Kecamatan Babad, Kabupaten Lamongan, Dinas Pergubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro mengimbau agar penambang perahu penyeberangan tidak mengangkut penumpang secara overload.
Kepala Dishub Bojonegoro, Iskandar mengungkapkan, selain tidak mengangkut penumpang melebihi kuota, pihaknya juga mengimbau agar nahkoda perahu harus menyediakan perlengkapan keselamatan seperti pelampung dan meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, lanjut dia Dishub juga telah memasang sejumlah papan imbauan di sejumlah titik penyebrangan.
Saat ini ada sekitar 86 penyebrangan di Kabupaten Bojonegoro. "Semua masih menggunakan perahu kayu sebagai alat, sehingga perlu peningkatan kewaspadaan," ujarnya, Sabtu (08/10/2016.
Selain itu, pihak Dishub juga mengimbau pada seluruh awak perahu penyeberangan Sungai Bengawan Solo agar lebih berhati-hati, serta mengurangi jumlah penumpang untuk mengurangi resiko bahaya.
"Untuk itu para penambang perahu penyeberangan diminta mengurangi jumlah penumpang. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan," ungkap Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Bojonegoro Suhartono.
Sesuai peraturan yang dikeluarkan Pemkab Bojonegoro dan dipasang di setiap titik penyeberangan, jumlah penumpang perahu harus menyesuaikan kondisi tinggi muka air Sungai Bengawan Solo.
Jika memasuki siaga satu (siaga hijau), perahu dianjurkan hanya mengangkut 80 persen penumpang dari kapasitas maksimal perahu. Saat siaga dua (siaga kuning) hanya diperbolehkan mengangkut 60 persen penumpang. "Dan saat siaga tiga (siaga merah) hanya 50 persen penumpang yang boleh diangkut perahu penyeberangan," jelasnya. (her/kik)












































.md.jpg)






