Meski Turun, Angka Pernikahan Dini di Bojonegoro Masih Tergolong Tinggi
Jumat, 18 November 2016 11:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Meski terjadi penurunan tiap tahun, angka pernikahan dini di Bojonegoro masih tergolong tinggi. Dari data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, hingga Oktober lalu pengajuan Dispensasi Nikah mencapai 154 perkara. Angka ini diperkirakan terus meningkat hingga akhir Desember nanti.
Dispensasi Nikah diberikan untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki atau perempuannya masih dibawah umur. Artinya, mempelai itu belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Sholikin Jamik, mengatakan, jumlah angka Dispensasi Nikah setiap tahunnya memang masih tinggi, yaitu diatas 150 perkara. "Namun, tahun ini jumlahnya diperkirakan lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya," ujarnya, Jumat (18/11/2016).
Pada 2014 lalu, jumlah warga Bojonegoro yang mengajukan Dispensasi Nikah adalah 210 perkara. Tahun lalu jumlahnya menurun menjadi 206 perkara. Tahun ini hingga Oktober, jumlahnya turun menjadi 154 perkara.
Sholikin menjelaskan, diberikannya Dispensasi Nikah oleh PA disebabkan berbagai hal. Pertama, karena permohonan diajukan setelah yang bersangkutan hamil. "Jika tidak diberikan, akan mengakibatkan dampak buruk. Seperti bayi lahir tanpa pernihakan dan lainnya," jelasnya.
Memang ada sebagian masyarakat yang mengajukan Dispensasi Nikah ketika mempelai sudah hamil terlebih dulu. "Ini masih banyak terjadi di Bojonegoro, baik di kota maupun desa," katanya.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, usia minimal untuk wanita menikah adalah 16 tahun, sedangkan lelaki adalah 19 tahun. Jika dibawahnya harus diajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilam Agama.
Menurut Sholikin, banyak dampak buruk yang diakibatkan pernikahan dini. Mulai belum siapnya si perempuan untuk menjadi ibu, hingga rawan perceraian. Sebab, usia masih belum matang. Menurut dia, salah satu solusi untuk mengurangi banyaknya pernikahan dini adalah dengan pendidikan yang lebih tinggi.
Wanita dengan usia dibawah 16 tahun seharusnya masih melanjutkan pendidikan. Usia tersebut secara umum masih duduk dibangku SMA. "Banyaknya pernikahan dini, menunjukkan bahwa angka putus sekolah masih cukup tinggi," pungkasnya. (mol/tap)
Baca berita terkait:
Jumlah Pernikahan Dini Alami Penurunan Tiap Tahun
*) Ilustrasi dari Situs Keluarga Pedia











































.md.jpg)






