Hari Anti Korupsi
Kejari Bagikan Stiker Anti Korupsi Kepada Pengguna Jalan
Jumat, 09 Desember 2016 14:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Memperingati Hari Anti Korupsi yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri Bojonegoro membagikan stiker dan selebaran anti korupsi kepada pengguna jalan, Jumat (9/12/2016) pagi. Dengan mengenakan kaos bertuliskan slogan anti korupsi para penegak hukum ini menyapa pengguna jalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muhaji SH MH yang baru saja menjabat, tak canggung menyapa para pengguna jalan bersama para kasi dan staf Kejari. Kegiatan ini dilakukan tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang baru di Jalan Rajekwesi.
Menurutnya, selama tahun 2016 ada 5 kasus korupsi yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selain itu, ada 4 perkara sudah dalam tahap penuntutan, yakni 2 perkara dengan terpidana Ir Subekti MM dan Prio Eko Saputro sudah diputus, serta 2 perkara atas nama terdakwa Irpan dan Ngujianto dalam proses pembacaan replik.
Selanjutnya ada 4 perkara pada tahap eksekusi, yakni 2 perkara atas nama terpidana Ir Subekti MM dan Prio Eko Saputro sudah dieksekusi, serta 2 perkara atas nama terpidana Kristanto dan Sri Utami belum dieksekusi.
"Untuk kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh terpidana Sri Wahyuni sebesar Rp 1,5 miliar, dan masih kurang sekitar Rp 1,2 miliar. Artinya masih memiliki itikad baik," kata Muhaji.
Kajari juga mengingatkan, terkait permintaan data untuk keperluan publikasi, pihaknya terbentur perintah Presiden RI. Dalam hal ini, Presiden memerintahkan hanya kasus yang sudah mencapai tahap tuntutan yang boleh diekspos.
"Kita akan menyelesaikan tunggakan yang belum terselesaikan. Itu juga salah satu prioritas kami," pungkasnya. (pin/tap)