Muhammadiyah Haramkan Berita Hoax
Jumat, 10 Februari 2017 16:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro Kota - Maraknya peredaran berita hoax di pelbagai media yang mengundang banyak kontroversi, organisasi Muhammadiyah bersikap tegas. Muhammadiyah mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan fatwa haram pada berita hoax, termasuk perbuatan membuat dan menyebarkannya.
Sikap tersebut diputuskan dalam kajian fiqih media sosial oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Jatim di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, pada Sabtu (28/01/2017) lalu.
Di wikipedia, hoax adalah sebuah pemberitaan palsu. Takni sebuah usaha menipu atau mengakali pembaca atau pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pembuat berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut palsu. Namun pelaku memang sengaja menyebarkan berita tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Wakil Ketua PD Muhammadiyah Bojonegoro Sholikin Jamik membenarkan adanya fatwa haram hoax tersebut. Sebab dampak dari berita hoax sangat berbahaya.
"Dampaknya memang luar biasa bisa menyakini suatu yang palsu menjadi sumber mengambil keputusan, dan itu sangat berbahaya," ujarnya.
Maka dari itu, kata Sholikin Jamik, masyarakat harus tahu bagaimana cara menyikapi berita di media sosial. Yakni harus ditabayunkan dulu (klarifikasi ) dicari sumber berita. Ciri gamblang berita hoax itu di antaranya berisi profokatif dan kontrakdiktif dengan realita.
"Kami meminta pembuat hoax untuk menghentikan sikap tersebut. Karena pembawa berita palsu adalah merusak sendi-sendi kebenaran dalam masyarakat," ujarnya dengan tegas.
Pemgurus PD Muhammadiyah yang menangani bagian kebijakan publik ini juga meminta kepada aparat penegak hukum tak segan-segan menangkap dan memenjarakan para pembuat berita hoax. (ver/moha)











































.md.jpg)






