670 Jabatan Perangkat Desa di Bojonegoro Masih Kosong
Minggu, 26 Februari 2017 13:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Sebanyak 670 jabatan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro hingga kini masih kosong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih belum memastikan jadwal pengisian jabatan perangkat tersebut.
‘’Saat ini masih menunggu revisi perda oleh gubernur,’’ terang Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Bojonegoro Sugeng Firmanto kemarin, Sabtu (25/02/2017).
Sugeng menjelaskan, pengisian jabatan perangkat desa tersebut membutuhkan peraturan daerah (perda). Saat ini perda sudah selesai dibuat.
Perda saat ini tengah ada di pemerintah provinsi (pemprov) untuk direvisi oleh gubernur. Sebab, sebelum diterapkan perda memang harus direvisi gubernur terlebih dulu.
Selanjutnya, baru pelaksanaan pengisian jabatan perangkat desa bisa dilaksanakan sesuai perda itu. ‘’Jadi, jadwalnya tetap harus menunggu revisi perda,’’ jelasnya.
Mengenai persyaratannya, Sugeng tidak menjelaskan secara detail. Namun, dia menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi perangkat ada di permendagri nomo 83 tahun 2015.’’Semuanya ada di permendari. Sudah banyak yang tahu. Salah satunya usia tidak boleh kurang 25 tahun,’’ jelasnya. (mol/moha)