Kios Pasar Kalitidu Diperjual-belikan, DPRD Bakal Panggil PD Pasar
Minggu, 26 Februari 2017 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro berencana memanggil manajemen PD Pasar, terkait adanya dugaan jual beli stan atau kios dalam Pasar Kalitidu. Praktik tersebut diketahui Komisi B bersama pemkab, saat acara dialog bersama para pedagang pasar usai acara peresmian beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro Sigit Kushariyanto saat ditemui beritabojonegoro.com di ruang kerjanya, mengatakan, prioritas utama penghuni kios Pasar Kalitidu seharusnya adalah para pedagang lama yang dulu sempat dipindahkan ke penampungan sementara.
Kata Sigit, jika ada kios yang masih kosong, seharusnya pihak pengelola dalam hal ini PD Pasar hanya boleh menyewakan dalam bentuk retribusi. Retribusi sendiri bisa ditarik harian ataupun bulanan, dan karcis juga harus melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Jadi tidak boleh dijual belikan, ini dana pembangunannya kan dari Pemerintah Pusat," ungkapnya.
Sigit mengungkapkan, pada saat dialog waktu itu ada beberapa pedagang yang mengeluhkan adanya jual beli kios. Mereka mengeluh langsung kepada Bupati, terkait praktik jual beli tersebut.
"Kalau harga per kios mereka tidak bilang, Bupati marah mendengar itu, tanyakan saja ke Bupati," imbuhnya.
Untuk mengklarifikasi kebenaran terkait adanya praktik jual beli semacam itu, DPRD berencana memanggil manajemen PD Pasar Bojonegoro secepatnya. (pin/tap)