Mediasi Kedua
Malam Ini Forkopimda Kembali Gelar Mediasi Sengketa Kepengurusan TITD Hok Swie Bio
Senin, 27 Februari 2017 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro malam ini kembali menggelar rapat mediasi terkait permohonan eksekusi putusan MA atas sengketa Kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro.
Rapat mediasi akan dilaksanakan di Produktif Room Lantai 7 Gedung Pemkab Bojonegoro pada Senin (27/02/2017) malam nanti pukul 19.00 WIB. Yang diundang adalah kedua belah pihak pengurus yang bersengketa dan seluruh jajaran Forkopimda.
Pihak termohon eksekusi, Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat, ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com membenarkan adanya undangan tersebut. Dia mengaku, bakal menghadiri undangan tersebut dan mendengarkan apa yang diinginkan Forkopimda. "Ya kita akan hadir," ujarnya singkat.
Ditanya mengenai dampak terburuk jika dilakukan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro nantinya, Hwat dengan tegas menolak hal itu. Sekali lagi dia mengatakan, permasalahan ini adalah diranah internal, jadi pemerintah tidak berhak ikut campur di dalamnya.
"Kita serahkan ke umat, kalau umat tidak menghendaki eksekusi ya jangan dilakukan eksekusi," ucapnya.
Hwat berharap, sesuai rekomendasi pada mediasi pertama, yaitu menyerahkan keputusan kepada seluruh umat. Namun pihaknya juga enggan jika diminta melaksanakan pemilihan bersama pihak pemohon.
Sementara itu pihak pemohon eksekusi Gandhi Koesminto alias Go Kian An saat dihubungi beritabojonegoro melalui sambungan telepon selular berharap, pelaksanaan eksekusi sesuai dengan mekanisme. Menurut kesimpulan dia, sebagai pemohon eksekusi, ini adalah tahap terakhir.
Gandhi menjelaskan, mediasi pertama yang dilakukan oleh jajaran Forkopimda tidak melibatkan pihak pemohon dan termohon eksekusi. Lalu berlanjut dengan undangan sosialisasi eksekusi, di sini Kapolres menjelaskan putusan MA yang memperkuat putusan PT.
Putusan MA itu isinya tentang keabsahan Gandhi Koesminto alias Go kian An sebagai ketua, dan menolak permohonan Kasasi yang dilakukan Hwat dan kawan-kawan. Serta kewajiban termohon untuk mengembalikan aset-aset objek sengketa yang bakal dieksekusi.
"Disamping itu beliau menjelaskan kepengurusan termohon cacat dan melanggar AD/ART Klenteng Hok Swie Bio," cetusnya.
Untuk acara malam nanti, kata Gandhi, seperti rencana eksekusi putusan MA tentang perkara perdata dengan Register 2746 K/ PDT/ 2015, pihak pemohon mengaku akan datang 3 orang.
"Sebab sesuai dengan AD Klenteng Hok Swie Bio yang berhak mewakili ke dalam dan ke luar di bidang hukum, adalah ketua dan sekretaris," pungkasnya. (pin/tap)