Komisi A Kunjungi Tanah Sengketa Proyek JTB
Rabu, 01 Maret 2017 19:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Purwosari - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro hari ini Rabu (01/03/2017) melakukan kunjungan ke lokasi tanah di desa Pelem Kecamatan Purwosari yang bakal digunakan sebagai jalan menuju proyek Jambaran Tiung Biru (JTB). Kedatangan para anggota dewan ini menindaklanjuti hasil dengar pendapat beberapa waktu lalu, untuk melihat secara langsung kondisi tanah yang menjadi sengketa dua desa tersebut.
Anggota komisi A yang turut serta dalam kunjungan tersebut diantaranya Ali Mustofa, Anam Warsito, H Rasijan, M Yasin dan beberapa anggota lainnya. Mereka didampingi oleh Muspika Kecamatan Purwosari, Kades Pelem, dan perangkat Desa Pelem, Camat Ngasem, dan Kades Bandungrejo.
Kunjungan tersebut adalah dalam rangka melakukan peninjauan lapangan adanya permasalahan sengketa kepemilikan lokasi tanah, yang di atasnya akan dibangun jalur jalan proyek Jambaran Tiung Biru (JTB) yang terletak di perbatasan antara Desa Pelem Kecamatan Purwosari dan Dukuh Bandung Sawit Desa Bandungrejo Kecamatan Ngasem.
Saat ini lokasi tanah tersebut sudah dibangun jalan akses menuju proyek JTB. Menurut keterangan dari Pemerintah desa Pelem, tanah tersebut merupakan wilayah Desa Pelem kecamatan Purwosari, namun pada saat dilaksanakanya proyek pembangunan jalan, tanah itu dimaksudkan masuk kedalam wilayah Desa Badungrejo Kecamatan Ngasem.
Wakil ketua komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito mengatakan, masalah yang ada adalah sengketa tapal batas antara desa pelem kecamatan purwosari dengan desa bandungrejo kecamatan ngasem.
Setelah melakukan peninjauan lokasi dan meminta keterangan dari berbagai pihak akhirnya akan ditindaklanjuti untuk segera mendapatkan solusi.
"Permasalahan kepemilkan tanah tersebut akan koordinasikan dengan pihak BPN Kabupaten Bojonegoro terkait histori dan peta lokasi serta kepemilikan tanah," kata Anam.
Setelah mendapatkan data- data status tanah tersebut akan dilakukan pertemuan kembali dalam bulan Maret ini, dengan mengundang dari pihak Pemerintah kecamatan Purwosari, Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Tambakrejo untuk membahas masalah status kemilikan tanah dan mencari solusi pemecahannya. (pin/moha)












































.md.jpg)






