Dishub Larang Tarik Parkir Kendaraan Berplat Nomor Bojonegoro
Senin, 06 Maret 2017 14:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro melarang petugas parkir dari PT 4C, pengelola parkir kawasan Alun-Alun, menarik uang parkir kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang berplat nomor lokal Bojonegoro. Sebab, kendaraan berplat nomor lokal itu sudah dikenai biaya parkir berlangganan.
"Pemilik kendaraan sudah bayar parkir berlanganan tahunan, sehingga pengelola parkir kami larang. Kalau kendaraan berplat nomor luar daerah silakan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar, Senin (06/03/2017).
Dia menegaskan, pihaknya selalu menekankan kepada petugas parkir di lapangan, jangan sekali-kali menarik uang parkir kepada kendaraan berplat nomor Bojonegoro. Jika nanti ada petugas parkir di seputaran Alun-Alun menarik uang parkir kendaraan lokal, jangan diberi. "Kalau petugas memaksa, bisa dilaporkan ke Dinas Perhubungan," ungkapnya.
Larangan menarik parkir kendaraan lokal Bojonegoro ini sebagai bentuk tanggung-jawab adanya parkir berlangganan. Hanya saja, kalau kendaraan yang parkir asal luar daerah, petugas tetap mengenakan karcis parkir. Sesuai ketentuan, roda empat Rp 2.000 dan roda dua Rp 1.000.
"Itulah fungsi petugas parkir yang ada, selain mengatur kendaraan di area parkir, juga menarik karcis parkir bagi kendaraan luar daerah," imbuh Iskandar.
Saat ini parkir seputaran Alun-Alun Kota Bojonegoro dikelola oleh PT 4C. Pihak Dishub berharap perusahaan bisa mengelola sebaik-baiknya, tanpa ada pengaduan dari masyarakat. "Jika ada pengaduan masyarakat terkait retribusi parkir, maka hal itu merupakan tanggung jawab pemenang lelang," jelasnya. (mol/tap)












































.md.jpg)






