Kisruh Pilkades Sumberagung - Dander
Pihak Taslim HA Menilai Pencabutan SK No. 3 Tahun 2017, Cacat Hukum
Senin, 13 Maret 2017 14:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) beberapa waktu lalu, panitia Pilkades setempat mencabut surat keputusan penetapan tiga calon kepala desa.
Surat Keputusan yang dicabut dan dibatalkan adalah SK Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Nomor 03 Tahun 2017.
Sebelumnya Panitia Pilkades Sumberagung, tanggal 7 Maret 2017 sudah menetapkan calon kepala desa berdasarkan hasil dari tes yang dilaksanakan di DPMPD, yaitu Sukandar, H Abdul M, dan Taslim HA.
Kemudian usai dilakukan rapat, panitia mengganti SK Nomor 3 Tahun 2017 dengan SK Nomor 4 Tahun 2017. Surat keputusan ini berisi penetapan calon yang berhak dipilih dan panitia sepakat menetapkan calon kades Salim menggantikan calon Taslim, yang semula Nomor Urut 1. Jadi sekarang urutan calon kades Sumberagung, yaitu Nomor Urut 1 Salim, Nomor Urut 2 H Abdul Manan, dan Nomor Urut 3 Sukandar.
Namun penetapan ini berbuntut masalah baru. Keputusan itu dinilai kurang koperatif dan cacat hukum oleh pihak Taslim HA, calon kades yang dicoret. Sebab, tidak ada pemberitahuan terhadap calon kepala desa yang sudah masuk seleksi.
"Saudara Taslim telah lolos seleksi oleh Panitia PAW Desa sumberagung. Tahapan saudara Taslim mulai awal hingga akhir sudah terpenuhi sesuai Permendagri dan Perda No. 9 Tahun 2010," kata Sunaryo selaku penasihat hukum yang mendampingi Taslim HA.
Dia menjelaskan, sesuai tahap pilkades, dari 6 pendaftar calon kades setelah diseleksi hanya lolos 3 calon. Ketika surat penetapan hasil seleksi terbit, SK No. 3 Tahun 2017, ada satu calon kades yang gugur melakukan unjuk rasa di kantor DPMPD Bojonegoro, pada 10 Maret 2017.
"Ada sekitar 30 orang yang protes dan mengatasnamakan masyarakat. Ini tidak benar, sebab yang sah harusnya BPD," tegasnya.
Hasilnya, usai unjuk rasa itu SK No. 3 Tahun 2017 dianulir atau dicabut. Diganti dengan SK No. 4 Tahun 2017. "Dalam surat keputusan tersebut ada kejanggalan, yakni di dalam SK No. 4 tanggalnya sama dengan surat No. 3, padahal selisih harinya kan berbeda," imbuh Sunaryo.
Saat ini, pihak Taslim HA mengirimkan surat kepada Bupati, DPRD, BPD, dan Panitia Pilkades, agar mengetahui persoalan yang sebernarnya. Menurutnya, unjuk rasa pada 10 Maret 2017 yang mengatasnamakan masyarakat tidak bisa dijadikan pijakan untuk pembatalan SK panitia.
"Keputusan panitia mencabut SK No. 3 Tahun 2017 adalah cacat hukum, dan kami berharap kesemua pihak untuk mengembalikan Sk yang lama," ucapnya.
Jika surat yang dikirimkan pihak Taslim Hasan Ashari, maka persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum. (mol/tap)












































.md.jpg)






