Izin Tambang, Komisi A Panggil SKPD Terkait
Rabu, 15 Maret 2017 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Komisi A DPRD Bojonegoro memanggil satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yang memberikan rekomendasi izin tambang kepada tiga pemohon dari 8 pemohon yang diajukan ke Pemkab Bojonegoro Rabu (15/03/2017) sekitar pukul 10.40 WIB. Komisi A ingin menjawab keresahan di masyarakat terhadap izin tiga tambang tersebut maupun keresahan dari kelima pemohon yang tidak mendapatkan izin.
Turut diundang dalam rapat dengar pendapat tersebut, Asisten ll, Bapedda, Kadin PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Kadin LH, Kadin Penanaman Modal dan PTSP, Kabag SDA. Sementara itu, dari Komisi A ada Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Sugeng beserta empat anggota lainya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito mengatakan pihaknya telah mendapatkan keluhan dari masyarakat pegiat lingkungan maupun pemohon izin terkait keluarnya rekomendasi ini. Banyak pertanyaan di benak masyarakat terkait rekomendasi yang dikeluarkan karena disinyalir tidak sesuai tata ruang maupun perda yang ada.
"Kita ingin rekomendasi Bupati terkait izin tambang bisa mengacu pada perundangan yang ada baik perda, perbub, maupun undang - undang di atasnya," kata Anam.
Harapanya setelah ada penjelasan dari pihak Pemkab Bojonegoro mengenai izin tambang tersebut tidak ada lagi keresahan di masyarakat. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi Pemkab Bojonegoro itu sendiri.
Untuk menjawab dari keresahan lima pemohon lain yang tidak mendapatkan rekomendasi, diharapkan ada penjelasan mengenai kenapa dari 8 yang dimohonkan hanya tiga yang diizinkan. "Kira - kira apa kelebihan tiga pemohon ini sehingga bisa mendapatkan rekomendasi Bupati Bojonegoro," imbuhnya.
Saat ini proses dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Bojonegoro dan SKPD terkait masih berjalan, dengan pemaparan dari pihak Pemkab Bojonegoro. (pin/kik)












































.md.jpg)






