Kisruh Pilkades Sumberagung - Dander
Kapolres Temui Taslim dan Para Pendukungnya, di Balai Desa Sumberagung Kecamatan Dander
Kamis, 16 Maret 2017 17:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Dander - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Kamis (16/03/2017) sekira pukul 10.15 WIB pagi tadi, Bertempat di Kantor Balai Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, telah dilaksanakan Kampanye Umum Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, dengan agenda penyampaian visi dan misi para calon kepada masyarakat. Sehubungan ada salah satu bakal calon kades yang telah dianulir panitia, Taslim Hasan Ashari dan para pendukung, melancarkan protes kepada panitia sehingga situasi menjadi tidak kondusif, selanjutnya Muspika berinisiatif untuk menghentikan kegiatan kampanye umum, penyampaian visi dan misi tersebut.
Baca: Kampanye Umum Calon Kades Desa Sumberagung, Diwarnai Protes Kubu Taslim
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, segera mendatangi Balai Desa Sumberagung Kecamatan Dander, guna melakukan audiensi dengan Camat Dander, Fatkur Rohman, Pejabat Sementara Kepala Desa Sumberagung, Zainal Arifin dan Ketua Panitia Pilkades PAW Surat sekaligus menemui dan memberikan sambutan kepada Taslim Hasan Ashari dan para pendukungnya yang masih bertahan di Balai Desa Sumberagung Kecamatan Dander.

Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan bahwa pihak aparat mengapresiasi usaha Taslim Hasan Ashari dan pendukungnya, namun seyogyanya menggunakan cara-cara yang benar sesuai aturan dan undang-undang serta menjauhkan dari dari tindakan anarkis.
Kepolisian adalah penanggung jawab keamanan, yang dibantu instansi samping, untuk itu Kapolres menghimbau agar warga bersama-sama menjaga keamanan agar situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Saya selaku Kapolres Bojonegoro yang merupakan unsur forpimda, siap memfasilitasi aspirasi bapak ke Kabupaten.” sambut Kapolres.
Kapolres melanjutkan, langkah pertama adalah akan mengantarkan Taslim Hasan Ashari dan perwakilan, dengan Muspika serta Panitia Pilkades untuk menghadap Bupati guna memberikan jalan keluar atau keputusan.
Langkah kedua, silahkan mengajukan gugatan ke PTUN karena dalam Permendagri 112 pasal 26 ayat 5 masih ada celah hukumnya. Apabila setelah melakukan gugatan, harus menerima dengan legowo apapun hasilnya.
“Pihak kepolisian hanya mengamankan jalannya proses Pilkades dan membantu memediasi jika timbul perselisihan,” pungkas Kapolres.
Setelah diberikan himbauan oleh Kapolres, sekira jam 12.00 WIB, massa pendukung Taslim Hasan Ashari membubarkan diri dan direncanakan akan menyampaikan aspirasi di Pemkab Bojonegoro. (her/inc)












































.md.jpg)






