Penonaktifan Kades Bermasalah, DPMD Tunggu Surat dari Kejaksaan
Jumat, 17 Maret 2017 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro masih menunggu surat permohonan dari pemerintah desa (Pemdes) terkait penonaktifan sementara oknum kades - kades bermasalah. Jika sudah ada surat permohonan dari pemdes, nantinya keputusan terhadap para oknum kades bermasalah itu bakal diserahkan kepada Bupati.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemdes DPMD Kabupaten Bojonegoro Sugeng Firmanto kepada beritabojonegoro.com mengatakan saat ini ada tiga desa yang kepala desanya tersangkut masalah hukum. Yaitu Desa Sumberejo Kecamatan Sumberejo, Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberejo dan Desa Jawik Kecamatan Tambakrejo.
"Dari tiga desa itu belum ada yang mengajukan permohonan penonaktifan kepada kita," kata Sugeng Jumat (17/03/2017).
Selain surat permohonan dari pemdes, Dinas PMD juga belum mendapatkan tembusan secara resmi dari instansi terkait yang menangani kasus para kades itu. Kepastian status para oknum kades ini diperlukan sebagai dasar penonaktifan pada nantinya.
"Kita belum mendapatkan surat secara resmi dari Kejaksaan untuk saat ini yang terkait dugaan korupsi oknum Kades Sumberejo, begitu juga yang lain," jelasnya.
Seperti diketahui bersama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro saat ini tengah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Sumberejo yang diduga melibatkan pemerintah desa setempat. Sedangkan untuk oknum Kepala Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberejo pada press release yang digelar Kepolisian Resort Bojonegoro beberapa waktu lalu diketahui oknum kades sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Untuk Kades Jawik Kecamatan Tambakrejo, ini terlibat judi pilkades," imbuhnya. (pin/kik)












































.md.jpg)






