Dinas PMD : Pemkab Bojonegoro Tidak Wajib Tarik Sekdes PNS
Jumat, 17 Maret 2017 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pemkab Bojonegoro saat ini tengah mempertimbangkan penarikan sekretaris desa (sekdes) yang berstatus sebagai PNS. Menurut Dinas PMD penarikan sekdes PNS ini hukumnya tidak wajib, namun semua kewenangan ada pada Bupati.
Menurut data Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, jumlah sekdes yang berstatus sebagai PNS adalah 302 orang. Para sekdes ini sekarang masih aktif menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa di wilayahnya masing-masing.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada pasal 118 poin 6 disebutkan bahwa perangkat desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 155 menyebutkan bahwa pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku sekretaris desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai dengan undang-undang itu Pemkab tidak wajib melakukan penarikan," kata Kabid Bina Pemdes Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro Sugeng Firmanto Jumat (17/03/2017).
Meski begitu, mengingat kebutuhan akan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bojonegoro, penarikan sekdes PNS ini bisa menjadi salah satu solusi. Menurut ketua BKPP Bojonegoro setidaknya ada sekitar 15-20 PNS setiap bulannya mengalami masa pensiun, sedangkan pemerintah saat ini tidak pernah melakukan rekrutmen PNS baru.
Jika dilakukan penarikan, maka Pemkab Bojonegoro akan mendapatkan banyak tambahan tenaga baru, selain itu di lingkup desa, akan ada tambahan lowongan perangkat desa sebanyak 302 sekdes, dari total kekosongan perangkat di seluruh Kabupaten Bojonegoro sebanyak 670 perangkat.
"Semua keputusan ada pada Bupati, kan untuk PNS semua Bupati," pungkasnya. (pin/kik)