Dari 10 Raperda, Baru Dua yang Sudah Turun dari Gubernur
Rabu, 22 Maret 2017 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pemkab Bojonegoro saat ini masih menunggu hasil fasilitasi dan evaluasi oleh Gubernur Jawa timur tentang 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah digarap Pemkab bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dari 10 Raperda itu, baru dua Raperda yang sudah turun dan siap untuk disahkan oleh Pemkab bersama DPRD Bojonegoro.
10 Raperda tersebut adalah Raperda mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Raperda keterbukaan informasi publik (KIP), pencabutan Perda Nomor 32 tahun 2008, Raperda BUMD, Raperda tentang sampah, Raperda tentang perumahan dan permukiman, Raperda tentang HIV Aids, Raperda tentang BPR Syariah, Raperda tentang IMTA, dan Raperda tentang perubahan jasa umum perda 19 tahun 2011.
Dari 10 Raperda itu, 8 diantaranya masuk dalam kategori difasilitasi oleh gubernur yaitu Raperda mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Raperda keterbukaan informasi publik (KIP), pencabutan Perda nomor 32 tahun 2008, Raperda BUMD, Raperda tentang sampah, Raperda tentang perumahan dan permukiman, Raperda tentang HIV Aids, dan Raperda tentang BPR syariah.
"Sementara yang dua ini masuk dievaluasi yaitu Raperda tentang IMTA, dan Raperda tentang perubahan jasa umum perda 19 tahun 2011," Kata Kasubag Hukum Bagian Hukum dan Perundangan Pemkab Bojonegoro, Ira MD Zulaikha Rabu (22/03/2017).
Ira menjelaskan, dua Raperda yang sudah turun adalah Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta Raperda tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Sementara ada 4 Raperda yang sudah usai difasilitasi namun belum turun dan empat raperda yang bakal segera selesai difasilitasi dan dievaluasi.
"Jika sudah turun nanti akan disahkan dalam rapat paripurna pekan depan antara Pemkab bersama DPRD," pungkasnya. (pin/kik)