Dispendukcapil Minta Masyarakat Tidak Melakukan Nikah Siri
Selasa, 28 Maret 2017 14:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan nikah siri. Sebab, dalam pernikahan siri ini banyak hal yang merugikan, mulai dari kehidupan rumah tangga sampai masalah dokumen catatan kependudukan.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Bojonegoro Achmad Fadil, menyampaikan, warga yang melakukan nikah siri akan kesulitan saat pembuatan KTP. Sebab secara hukum tidak sah.
"Kita harapkan masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan siri atau di bawah tangan, karena pernikahan seperti itu tidak sah secara hukum negara," ungkapnya.
Saat ini di wilayah Bojonegoro masih banyak ditemukan pernikahan siri. Menurutnya, nikah siri dilakukan karena banyak hal, seperti ketidaktahuan, atau juga adanya hal yang bersifat pribadi. Sehingga pernikahannya tidak tercatat dalam dokumen kependudukan.
Untuk itu, menurutnya, pihak Disdukcapil terus mengimbau dan menginformasikan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pencatatan dokumen kependudukan secara sah sesuai dengan hukum negara.
"Nikah siri nantinya akan berdampak pada si anak, jika tidak mempunyai akte kelahiran akibat pernikahan orang tuanya tidak tercatat dalam dokumen kependudukan. Dalam akte hanya akan tercatat nama ibunya saja," pungkas Achmad Fadil. (mol/tap)