Bupati: Rekomendasi Izin Tiga Tambang Sudah Benar
Minggu, 02 April 2017 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Bupati Bojonegoro menilai proses pemberian rekomendasi izin tiga tambang di kecamatan Gondang, kecamatan Gayam dan Kecamatan Padangan oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro sudah sesuai. Dia mengatakan jika memang komisi A DPRD kabupaten Bojonegoro berpendapat lain atau penafsiran lain terkait perda RTRW itu hak mereka.
"Kalau DPRD berpendapat seperti itu ya silahkan hak merek untuk berpendapat," kata Kang Yoto.
Dia menjelaskan pada prinsipnya proses perizinan untuk pertambangan itu sangat ketat dan sulit. Izin yang dikeluarkan oleh Pemkab pun sangat terbatas dan harus melalui tahapan yang panjang.
Bupati menjelaskan wilayah Bojonegoro itu seharusnya tidak boleh dilakukan pertambangan, namun pemkab melihat bahwa kebutuhan akan hasil pertambangan di kabupaten Bojonegoro sangatlah nyata dan harus dipenuhi.
"Kebutuhan kita sangat nyata, dan kita mengeluarkan itu sudah dengan keyakinan bahwa itu benar," imbuhnya.
Bupati Bojonegoro dua periode tersebut mengatakan dalam Peraturan Daerah nomor 26 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031 tidak ada larangan ke tiga wilayah tersebut untuk dilakukan penambangan.
Perda RTRW itu, kata dia, hanya mengarahkan wilayah - wilayah yang akan dijadikan wilayah pertambangan, namun tidak mengatur secara detail. Sedangkan di tiga wilayah yang diberikan rekomendasi memang tidak ada larangan disana.
Lebih lanjut menurut dia, bahkan proses perijinan yang harus dilalui oleh pengusaha pertambangan ini juga tidak mudah. Proses yang dilalui masih panjang, mereka harus pula memiliki UKL UPL hingga nanti izin tambang benar - benar dikeluarkan.
Sementara itu asisten ll bidang perekonomian dan pembangunan Setyo Yuliono pada kesempatan berbeda mengatakan, jika memang Komisi A DPRD Bojonegoro akan memberikan rekomendasi kepada Pemprov jawa timur mengenai rekomendasi itu, maka pemkab mempersilahkannya.
Kata Asisten ll, proses pemberian rekomendasi sudah benar, yaitu melalui tim teknis yang terdiri dari OPD terkait, yang diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Teknis WIUP di Kabupaten Bojonegoro.
"Kita sudah sesuai, ya silahkan kalau mau memberikan rekomendasi ke Pemprov," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemkab Bojonegoro telah mengeluarkan rekomendasi izin kepada 3 (tiga) pemohon WIUP, masing-masing berlokasi di Desa Gondang Kecamatan Gondang, seluas + 6 Ha dengan komoditas tanah uruk, di Desa Katur Kecamatan Gayam, seluas + 4 Ha dengan komoditas pasir darat dan di Desa Tebon Kecamatan Padangan, seluas + 8 Ha dengan komoditas pasir darat.
Sementara itu komisi A DPRD Bojonegoro beberapa waktu lalu juga telah melakukan pemanggilan terhadap Pemkab, dan menanyakan mengenai proses pemberian rekomendasi tiga tambang tersebut.
Komisi A berpendapat lain tentang perda nomor 26 tahun 2011 yang menurut mereka wilayah pertambangan sudah diatur. Dan tiga WIUP yang mengajukan izin serta mendapatakan rekomendasi tersebut tidak termasuk didalamnya.
"Kenapa pemkab bilang tidak ada, padahal disini ada," kata Wakil ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito waktu itu.
Selanjutnya komisi A berencana memberikan rekomendasi kepada Pemprov agar proses pengajuan izin pertambangan ini tidak dilanjutkan terlebih dahulu. (pin/moha)












































.md.jpg)






