Usia Lewat Batas, 82 Penyuluh Pertanian Gagal Diangkat CPNS
Minggu, 02 April 2017 13:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Sebanyak 82 tenaga harian lepas (THL) penyuluh pertanian batal diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sebab usia mereka sudah melebihi batas maksimal.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro Jupari mengatakan, batas maksimal pengangkatan CPNS berusia 35 tahun. Sedangkan umur yang melebihi itu maka gagal diangkat CPNS.
"Dari 110 tenaga penyuluh pertanian yang diangkat CPNS hanya 28 orang,” ucap Jupari.
Pengangkatan CPNS pihaknya mengira sama halnya dengan pengangkatan CPNS bidan pegawai tidak tetap (PTT), yang mengikuti tes CPNS, " Jadi mereka tidak lulus bukan karena jawaban melainkan karena usia melebihi 35," katanya.
Jupari menambahkan, sebelumnya tenaga penyuluh di Kabupaten Bojonegoro mengikuti tes di Surabaya. Namun sebelumnya dari Kementerian Pendayugunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan -RB) sudah memberitahukan syarat untuk melaksanakan tes yakni batas usia 35 tahun.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan pengumumannya akan keluar, namun pihaknya memastikan para penyuluh tersebut tidak perlu khawatir hasil tes tersebut, Kemenpan memastikan mereka semua lulus dan diangkat CPNS. (mol/moha)
Foto ilustrasi penyuluh pertanian.perhiptani.org












































.md.jpg)






