8 Unit AC Bekas Kantor Inspektorat Ternyata Dipindahkan
Selasa, 04 April 2017 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Inspektorat Kabupaten Bojonegoro akhirnya memberikan tanggapan terkait lambatnya serah terima aset berupa kantor dan perlengkapan bekas kantor inspektorat di Jalan Pattimura, Kota Bojonegoro. Salah satunya adalah hilangnya 8 unit AC di sana yang ternyata dipindahkan ke kantor baru, bekas kantor Bappeda Kabupaten Bojonegoro.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Nurkalim saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan dari pihak Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (Dispora) terkait serah terima kantor tersebut. Pihaknya mengaku siap setiap saat jika diminta hari ini sekalipun oleh pihak Dispora.
Ketika ditanya mengenai mekanisme serah terima aset ini, Nurkalim tidak bisa menjawab secara tegas. Apakah dari pihak Inspektorat terlebih dahulu yang harus menyerahkan atau permintaan dari Dispora terlebih dahulu.
"Tidak dijelaskan teknis seperti itu, intinya kita siap meski diminta hari ini pun, jadi kita tidak menghalangi proses ini," kata Nurkalim.
Sementara itu Inspektorat sendiri sudah mendapatkan serah terima aset dari pihak Bappeda yang telah dilakukan pada akhir bulan Februari lalu. Sedangkan pihak Inspektorat belum bisa memastikan kapan akan menyerahkan aset kepada Dispora.
" Kita masih melakukan pendataan aset kantor Inspektorat jadi serah terima menunggu itu," imbuhnya.
Mengenai perpindahan 8 unit AC di kantor Inspektorat yang baru, Nurkalim menambahkan, bahwa barang - barang di kantor Bappeda termasuk AC dinilai oleh inspektorat sudah tidak layak. Oleh karena itu pihaknya membawa sebagian aset perlengkapan ke bekas kantor Bappeda tersebut.
"Yang kita perlukan kita bawa ke sini, termasuk AC itu, ada kok disini, karena kalau pengadaan lagi akan lama," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Ibnu Suyuti saat ditanya mengenai boleh tidaknya organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pemindahan aset perlengkapan kantor mengatakan.
"Ketentuan Permendagri 13 tahun 2006 otoritas keuangan dan aset adalah Bupati sedangkan pengelola Aset adalah Sekretaris Daerah," kata Ibnu.
Ibnu melanjutkan yang berhak mengelola aset sesuai perundang-undangan adalah sekretaris daerah bukan kepala dinas."Ketentuan pada PP 27 tahun 2014 tentang pengelolaan Aset dan Permendagri 19 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Seketaris Daerah sebagai pengelola," imbuhnya.
Mengenai mekanisme serah terima aset ini Ibnu menjelaskan bahwa sudah ada surat keputusan Bupati terkait OPD. Dalam kasus ini OPD Dispora ditempatkan di bekas kantor Inspektorat, dan inspektorat menempati bekas kantor Bappeda serta Bappeda di gedung baru pemkab.
"Mekanismenya dari Ispektorat seluruh aset diserahkan ke Dispora, mana kala ada yang mau di bawa dilaporkan ke Bupati selaku otoritas aset, seterusnya Bupati memerintahkan Sekda untuk mengelola dan BPKAD selaku pembantu pengelola," pungkasnya. (pin/kik)












































.md.jpg)






