26 Puskesmas di Bojonegoro Belum Kantongi Izin Operasional
Rabu, 05 April 2017 18:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota -Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk melakukan akreditasi terhadap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tahun 2017 terancam lama. Sebab sampai saat ini, dari total 36 puskesmas, 26 di antaranya belum memiliki izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Puskesmas kita di Bojonegoro baru 10 memiliki izin operasional, sehingga 10 Puskesmas yang memiliki Izin operasional bisa melakukan akreditasi yang diperlakukan Kementerian Kesehatan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kamidin.
Namun, kata Kamidin, semua Puskesmas di Bojonegoro sejak dulu mempunyai SK dari Bupati. Sehingga dulu belum melakukan ijin Operasinal. "Saat ini ijin Operasional diperlukan karena adanya akreditasi Puskesmas dari Kementerian," katanya.
Kamidin menambahkan Puskesmas yang belum berijin rata rata terkendala pada Ijin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat tanah.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Sunhadi menyampaikan dari 36 Puskesmas di Kabupaten Bojonegoro. Baru 10 yang sudah mendapatkan ijin Operasional dan sudah terakreditasi. "10 yang mendapatkan ijin opersaional sudah terakreditasi semua," katanya.
Namun dari 26 puskesmas saat ini masih terus dilakukan kelengkapan berkas untuk proses mendapatkan Ijin Operasional sehingga nantinya semua Puskesmas di Kabupaten Bojonegoro bisa terakreditasi semua. (mol/moha)












































.md.jpg)






