Lagi, Warga Kanor dan Rengel, Bahas Penambangan Pasir Bengawan Solo
Kamis, 20 April 2017 14:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kanor - Bertempat di Pendopo Balai Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (20/04/2017) mulai pukul 09.00 WIB pagi tadi, dilaksanakan rapat musyawarah antara para penambang pasir asal Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro dengan penambang pasir asal Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, yang membahas masalah penambangan pasir di bantaran Sungai Bengawan Solo turut Desa Semambung Kecamatan Kanor.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Rabu (19/04/2017) kemarin, telah dilaksanakan penanda-tanganani kesepakatan, antara penambang pasir asal Desa Kanor Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, dengan penambang pasir asal Desa Kanorrejo dan Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, tentang pengambilan pasir Bengawan Solo.
Baca: Warga Kanor dan Rengel, Tanda-tangani MoU Penambangan Pasir Bengawan Solo
Selain para pengusaha atau para penambang pasir dari dua desa tersebut, turut hadir Kapolsek Kanor, Kanit Binmas Polsek Kanor, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Semambung Kecamatan Kanor, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Semambung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Ngadirejo dan sejumlah ketua RT dan RW Desa Semambung serta warga masyarakat Desa Semambung Kecamatan Kanor.
Rapat tersebut dilaksanakan sehubungan adanya laporan dari warga Dusun Mruwut Desa Semambung, yang melaporkan bahwa kondisi tanggul bengawan solo yang berada di Desa Semambung Kecamatan Kanor sebelah selatan, akibat adanya aktifitas penambangan pasir, saat ini kondisinya rusak dan jika aktifitas penambangan pasir di wilayah tersebut tidak diatur, di kawatirkan kerusakan tanggul akan lebih parah lagi.
Baca juga: Kapolsek Kanor Rapat Bahas Tambang Pasir Bersama Warga di Desa Semambung
Kapolsek Kanor, AKP Imam Kanafi SH, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penambangan pasir di Bengawan Solo berjalan sudah lama, maka silahkan ambil pasir dengan alat manual, namun dilarang melakukan penambang pasir menggunakan mesin mekanik.
“Jika diketahui melakukan penambangan dengan menggunakan mesin mekanik, maka akan dilakukan penindakan hukum,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut kapolsek mengingatkan, meskipun penambangan dengan cara manual, harus tetap memperhatikan lingkungan hidup di sekitarnya.
“Aktifitas penambangan jangan sampai merusak tanggul bengawan solo,” imbuh Kapolsek.
Terpenting lagi, mengingat warga yang terlibat dalam aktifitas penambangan tersebut lintas kabupaten, diharapkan dalam menyikapi permasalahan penambangan pasir, jangan sampai terjadi gesekan atau perselisihan di lapangan.
“Ciptakan paguyuban penambang pasir yang rukun.” imbuh Kapolsek
Setelah dilaksanakan musyawarah, kedua warga desa tersebut bersepakat, bahwa penambang pasir untuk Desa Semambung sebanyak 12 perahu dan untuk Desa Ngadirejo sejumlah 18 perahu, dengan alat manual dan tanpa perahu langsir. Adapun lokasi penambangan disepakati, mulai dari Kali Mruwut ke utara atau turun ke hilir dan batasan pengambilan pasir dari bibir sungai dengan jarak 50 meter.
Sedangkan restribusi disepakati Rp 10 ribu setiap perahu sekali ambil pasir dan akan ditunjuk petugas yang mengumpulkan restribusi tersebut. Dan untuk Desa Semambung akan di bentuk paguyuban penambang pasir. (her/inc)