Merasa Tidak Diberikan Keadilan, Korban Penganiayaan Oknum PNS Mengadu di Pendapa
Jumat, 21 April 2017 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Sri Agus Kartikasari, korban penganiayaan oknum PNS yang merupakan warga desa Campurrejo kecamatan Bojonegoro kota akhirnya mengadu ke dialog publik hari Jumat (21/04/2017). Dia mengutarakan keluh kesahnya kepada para pejabat yang hadir dan khususnya kepada Bupati agar diberikan keadilan atas kasus yang menimpanya.
"Seharusnya dilakukan penahanan kepada tersangka tidak hanya penahanan kota," ujar Tika sapaan akrabnya kepada beritabojonegoro.com (BBC).
Tika meminta agar bupati tidak melindungi tersangka dan memberikan perlakuan yang sama kepada setiap warga masyarakat. Dia menilai selama ini banyak pihak yang ikut campur terhadap kasusnya hingga seolah-olah keadilan tidak ditegakkan bagi dirinya yang merupakan rakyat kecil.
Dia meminta agar Bupati segera menonaktifkan oknum PNS tersebut yang kebetulan merupakan seorang camat di Kalitidu. " Statusnya kan sudah tersangka dan sudah P 21 di Kejaksaan harusnya dinonaktifkan," imbuh Tika.
Dari data Kejaksaan Negeri Bojonegoro, kasus yang melibatkan oknum PNS tersebut saat ini sudah berada di tangan kejaksaan. Tepatnya pada hari Kamis tanggal 06 April 2017, sudah dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik Polsek Kota Bojonegoro ke Kejari.
Tersangka inisial NL saat ini hanya dilakukan penahanan kota saja. Dengan pertimbangan pada tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Kedua adanya permohonan dari keluarga sebagai penjamin.
Yang ketiga tersangka tidak melarikan diri, merusak barang bukti, dan lain - lain. Serta adanya permohonan dari atasan tersangka yang menerangkan tersangka masih dibutuhkan tenaga dan pikirannya sebagai camat Kalitidu.
"Saya membutuhkan keadilan, membutuhkan perlindungan, saya merasa tidak tenang (trauma) setalah tertimpa kasus ini, saya berdoa agar para pejabat memberikan keadilan kepada orang seperti saya," pungkasnya. (pin/moha)