Korban Penganiayaan Oknum PNS Juga Diusir dari Lingkungan Desa Campurrejo
Sabtu, 22 April 2017 20:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Setelah mengalami penganiayaan dan saat ini kasusnya sudah ditangani pihak kejaksaan negeri Bojonegoro, Sri Agus Kartikasari (Tika) warga desa Campurrejo kecamatan Bojonegoro kota harus mengalami pengusiran dari warga setempat. Warga meminta Tika agar pindah dari lingkungan setempat karena dinilai banyak menimbulkan masalah dan ketidaknyamanan bagi warga setempat.
"Saya sempat didatangi ke rumah dan diminta damai (kasus penganiayaan) tapi saya tidak mau. Kan waktu itu ramai, saya dianggap membuat keributan," kata Tika.
Tika tidak mau begitu saja untuk pindah, dia beralasan selama ini dirinya adalah korban. Selain itu dia sudah memiliki perjanjian kontrak dengan pemilik rumah selama empat tahun yang belum terselesaikan.
"Saya dapat surat dari kepala desa diminta pindah, kalau saya disuruh pindah ya minta ganti rugi selama 4 tahun itu," ujar Tika.
Sementara itu, kepala desa Campurrejo Edi Sampurno, S Sos, mengatakan pihak desa tidak memiliki hak untuk mengusir warga yang bersangkutan. Pihak desa hanya menengahi konflik yang terjadi pada warganya.
"Itu kemarin musyawarah warga akhirnya ada keputusan yang bersangkutan diminta untuk pindah," ujar Edi.
Mengenai alasan warga meminta seperti itu, kata Edi yang bersangkutan dinilai kurang memiliki etika dilingkungan setempat. Seperti cara berpakaian yang dinilai kurang sopan, beberapa kali membuat gaduh di lingkungan tempat tinggalnya.
"Waktu ada pengajian tidak ikut, malah seliweran dan berpakaian kurang pantas, intinya etikanya kurang," kata Kades.
Edi menegaskan sebagai kepala desa harus bersikap adil dan bisa menjembatani warganya yang mengalami konflik. Kades tidak ingin terjadi keributan nantinya di lingkungan setempat.
"Intinya desa tidak bisa mengusir seenaknya, tapi kita harus menjaga kerukunan setiap warga, jika kita tidak bisa menangani akan kita arahkan ke pihak kecamatan," pungkasnya. (pin/moha)