DPRD Belum Juga Usai Bahas Dua Raperda Evaluasi
Selasa, 02 Mei 2017 14:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pembahasan dua Raperda Evaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini belum juga selesai. Kabarnya molornya dua Raperda itu akibat adanya penundaan jadwal sidang pambahasan.
"Delapan raperda fasilitasi sudah turun, tapi untuk dua raperda evaluasi masih di DPRD, sering ditunda," Kata Kasubag Hukum Bagian Hukum dan Perundangan Pemkab Bojonegoro, Ira MD Zulaikha, Selasa (02/04/2017).
Delpan raperda fasilitasi itu adalah Raperda mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pencabutan Perda nomor 32 tahun 2008, Raperda BUMD, Raperda tentang Sampah, Raperda tentang Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang HIV Aids, dan Raperda tentang BPR Syariah.
Sementara yang dua masuk dievaluasi yaitu Raperda tentang IMTA, dan Raperda tentang Perubahan Jasa Umum Perda 19 tahun 2011.
Ketua bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ali Mustofa ketika dikonfirmasi mengenai lambatnya penyelesaian dua Raperda Evaluasi tersebut mengatakan belum mengetahui mengenai permasalahannya.
Ditanya mengenai apakah molornya Raperda ini disebabkan oleh agenda kunker dan penundaan rapat, dia menepis kabar tersebut. " Ya gak benar itu, tertunda itu pasti ada alasan yang logis," pungkasnya. (pin/inc)












































.md.jpg)






