Masih Ada Perbedaan Pendapat Terkait Raperda Perangkat Desa
Kamis, 04 Mei 2017 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pembahasan final rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa Kabupaten Bojonegoro harus molor dari jadwal kemarin Rabu (03/05/2017). Kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) l DPRD Bojonegoro, sejumlah pejabat penting kemarin tidak hadir di saat masih adanya perbedaan pendapat yang harus dibahas oleh DPRD dan Pemkab Bojonegoro.
Tim eksekutif tidak datang dan diharapkan kehadirannya adalah Asisten I Bidang Pemerintahan, Kabag Hukum, dan Kepala DPMPD. Sementara untuk menyepakati beberapa poin krusial ini dibutuhkan kehadiran tim eksekutif tersebut.
"Akhirnya pembahasan final ditunda sehingga tidak bisa diparipurnakan untuk disahkan," kata Ketua Pansus l DPRD Kabupaten Bojonegoro Doni Bayu Setiawan.
Menurut Pansus I, ada beberapa poin krusial yang hingga hari ini belum tuntas seperti terkait Sekdes PNS, dan persyaratan khusus seperti dukungan KTP untuk calon kepala dusun maupun sertifikat IT untuk calon perangkat dan beberapa poin - poin lainnya.
Terkait sekdes PNS yang masih bekerja di desa masing-masing pihak DPMD bersikeras tidak wajib melakukan penarikan. Mereka menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada pasal 118 poin 6 yang menyebutkan bahwa perangkat desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 155 menyebutkan bahwa pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku sekretaris desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan menurut pihak DPRD, melihat kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bojonegoro yang semakin berkurang, maka diperlukan penarikan sekdes PNS tersebut. Kepala Badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan kabupaten Bojonegoro juga menyebutkan rata - rata ada sekitar 15 PNS yang mengalami pensiun setiap bulannya.
" Pembahasan selanjutnya akan dilakukan secepatnya. Karena memang perangkat desa sangat dibutuhkan saat ini," pungkas Doni.
Karena penundaan ini maka, Raperda tentang perangkat desa kembali tidak akan ikut dalam penetapan rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada Jumat (05/05/2017) besok. (pin/kik)












































.md.jpg)






