Setelah Beberapa Tahun, DPRD dan Pemkab Akhirnya Sahkan Raperda Perangkat Desa
Jumat, 05 Mei 2017 20:30 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Setelah melalui perdebatan panjang dan pembahasan hingga lebih dari satu tahun, akhirnya Jumat (05/05/207) pagi tadi pansus l DPRD kabupaten Bojonegoro bersama tim eksekutif sepakat mengesahkan Raperda tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa. Setelah disepakati, Raperda tersebut langsung disahkan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Bojonegoro bersama bupati siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya pengesahan Raperda ini sempat tertunda karena pada pembahasan final hari Rabu (03/05/2017) sebagian tim eksekutif tidak hadir. Melalui rapat mendadak pagi tadi akhirnya ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ada 4 poin krusial yang disepakati dalam pembahasan rapat pansus l pagi tadi. Diantaranya, pertama pernyataan dukungan disertai KTP warga dusun setempat minimal 25 persen dari jumlah penduduk dusun untuk calon kepala dusun dari luar desa setempat. Kedua Persyaratan wajib memiliki sertifikat keahlian komputer yang dikeluarkan oleh lembaga formal yang terkareditasi dan lembaga non formal yang memiliki ijin.
Ketiga penyertaan jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua bagi para perangkat desa yang diatur dalam perbub. Keempat penarikan sekdes PNS yang dahulu berasal dari PNS yang ditugaskan sebagai sekdes. Sementara untuk sekdes yang dahulu diangkat menjadi PNS dan dikembalikan menjadi sekdes akan dilakukan penarikan secara bertahap.
"Akhirnya setelah beberapa tahun dibahas, Raperda tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa berhasil kita sepakati," kata ketua pansus l DPRD kabupaten Bojonegoro Donny Bayu Setiawan.
Kesepakatan yang berhasil dibuat tersebut tidak berjalan mulus begitu saja. Ada beberapa catatan penting mengenai 4 poin yang berhasil disepakati seperti, dalam penyertaan dukungan KTP bagi calon Kasun yang berasal dari luar desa setempat adalah untuk menjamin bahwa calon Kasun mengenal daerah setempat.
Untuk persyaratan wajib memiliki sertifikat komputer adalah sebagai pertimbangan agar para perangkat mampu mengoperasikan komputer tidak seperti kebanyakan perangkat sekarang yang masih gaptek. Selanjutnya untuk jaminan kesehatan dan jaminan hari tua pihak DPRD meminta agar pemkab menuangkan poin itu pada perbub.
DPRD juga meminta salinan raperbub sebelum disahkan oleh bupati agar pansus percaya terhadap janji pemkab dan harus dipatuhi oleh setiap pemerintah desa.
"Kita minta untuk diberikan salinan draft raperbub sebelum ditandatangani bupati agar kita percaya," Kata Anggota pansus l Anam Warsito.
Sementara poin yang paling menjadi perhatian adalah penarikan sekdes PNS, dimana pemkab bersikeras tidak ingin melakukan penarikan karena khawatir pemdes akan kesulitan mengelola sistem keuangan desa (siskeudes) tanpa adanya sekdes lama.
Pemkab mengambil dasar UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada pasal 118 poin 6 yang menyebutkan bahwa perangkat desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan peraturan pemerintah. Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 155.
Dalam hal ini pansus l DPRD kabupaten Bojonegoro juga menggunakan dasar sama yaitu UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa perangkat desa adalah sekdes, kaur, kasi serta Kasun yang diangkat melalui SK kepala Desa. " Jika kita ngomong polemik justru ini yang akan mengakhiri polemik dimasyarakat, dulu saja sebelum jadi PNS memohon menjadi PNS, la sekarang kok malah tidak mau difungsikan sebagai PNS," terang Anam.
Ia menambahkan setiap penetapan sebuah peraturan pasti akan ada sebuah resiko yang timbul. Penarikan ini juga penting untuk menyelesaikan deharmonisasi antara kades dan sekdes PNS yang selama ini tidak sejalur dalam setiap kebijakan. Karena sekdes PNS bukanlah bawahan kades jadi cenderung tidak menurut dengan kepala desa.
Setelah melalui banyak perbedaan pendapat akhirnya disepakati sekdes PNS ditarik dengan catatan seperti diatas. " Segera setalah perda ini disosialisasikan akan kita lakukan penarikan sekdes yang dulunya PNS dan ditugaskan menjadi sekdes," Kata Asisten I bidang pemerintahan Djoko Lukito.
Sedangkan untuk sekdes PNS yang berasal dari Sekdes yang diangkat menjadi PNS akan dilakukan secara bertahap.
Dari data dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) diketahui jumlah sekdes kurang lebih sekitar 320 orang. Dari jumlah tersebut Kata kepala DPMD PNS yang ditugaskan menjadi sekdes kurang lebih hanya sekitar 20 orang, sisanya sekdes yang diangkat menjadi PNS sesuai PP 43. (pin/moha)












































.md.jpg)






