Izin Tiga Tambang Masih Proses Pembahasan Dokumen
Senin, 08 Mei 2017 14:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Setelah mengantongi dua izin dari total tiga izin yang dibutuhkan, saat ini proses pengajuan izin tiga tambang di tiga wilayah yaitu tanah uruk di Desa Gondang Kecamatan Gondang, tambang pasir darat di Desa Katur Kecamatan Gayam dan tambang pasir darat di Desa Tebon Kecamatan Padangan masih dalam proses pembahasan dokumen untuk perizinan selanjutnya.
Ada 3 tahapan administrasi yang wajib diselesaikan dalam proses perijinan tersebut yang pertama masalah pemberkasan terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) cadangan dan studi kelayakan, ijin eksplorasi, dan yang terakhir izin operasi produksi/pengangkutan dan penjualan.
Kasubag Sumber Daya Alam Bagian Sumber Daya Alam Pemkab Bojonegoro, Dedy Kurniawan kepada beritabojonegoro.com Senin (08/05/2017) mengatakan, tim teknis dari Pemkab Bojonegoro saat ini tengah membahas dan menyusun dokumen yang akan diajukan kembali ke pihak provinsi agar segera bisa diproses.
"Kalau provinsi sudah, dari kita yang belum, nanti akan disusun dan dikirim ke provinsi sehingga akan segera bisa diterbitkan izin," ujarnya.
Tim teknis pertambangan Pemkab Bojonegoro diketuai oleh Asisten l Bagian Pemerintahan Djoko Lukito dibantu oleh beberapa anggota yang berasal dari SKPD terkait, seperti Bagian SDA Pemkab, Bappeda, Dinas PU, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Dia mengatakan proses penerbitan ijin UKL UPL juga masih berada pada Badan Lingkungan Hidup (BLH). Usai adanya UKL UPL baru data tersebut akan diarahkan ke badan perizinan.
"Ini juga sudah ada percepatan agar segera terbit izin, karena ada kebutuhan bahan tambang untuk proyek seperti di J-TB," imbuhnya.
Dia berharap proses keluarnya izin ini akan selesai hingga akhir bulan Mei. Karena di Kabupaten Bojonegoro belum ada satupun wilayah yang memiliki izin pertambangan, guna memenuhi kebutuhan bahan tambang. (pin/kik)












































.md.jpg)






