Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Berikan THR Pada Karyawan
Minggu, 11 Juni 2017 17:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap pekerja merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan. Hal tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah dan diatur dalam perundang – undangan. Jika melanggar, tentu setiap perusahaan akan mendapatkan sanksi.
Pemberian THR bagi pekerja atau karyawan ini mengacu pada peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 04 Tahun 1999 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Sesuai peraturan tersebut, setiap karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun harus diberikan THR proporsional sesuai masa kerja. Sedangkan, bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun diberikan THR sebesar satu kali gaji atau upah.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Hubungan Industri Disperinaker Bojonegoro Imam WS Minggu (11/06/2017) mengatakan, pihaknya akan secara tegas memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar peraturan tersebut.
Pasalnya dalam pertemuan di kantor UPT Mamin di Jalan Veteran beberapa waktu lalu tidak ada protes dari setiap perusahaan. Selain itu sudah diperkuat dengan surat edaran Bupati Bojonegoro.
"Sanksinya, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, akan diumumkan lewat media massa, dikenakan denda 5% dengan tetap memberikan THR, sanksi administratif," terang Imam.
Selain menerjunkan petugas satgas ke setiap perusahaan, Disperinaker juga akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya.
"Disperinaker buka posko satgas THR Keagamaan lokasinya di kantor Disperinaker jalan Basuki Rahmat," imbuhnya.
Pihaknya berharap setiap perusahaan mematuhi aturan tersebut sehingga tidak terjadi masalah antara karyawan dan perusahaan usai lebaran. (pin/moha)












































.md.jpg)






