P3A Siapkan Pendampingan dan Advokasi, Terhadap Korban Persetubuhan Anak di Sumberrejo
Minggu, 11 Juni 2017 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Bojonegoro, melalui Koordinator Divisi Humas, Johny Nur Hariyanto, menyampaikan bahwa P3A siap untuk melakukan pendampingan terhadap korban hingga melahirkan dan menampung korban apabila pihak keluarga menghendaki. “Juga termasuk pendampingan advokasi mulai dari penyidikan sampai saat persidangan di pengadilan,” terang Johny, Minggu (11/06/2017) siang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (09/06/2017) sekira pukul 14.30 WIB lalu, mengamankan seorang pria berinisial MMD bin SMD (42) warga Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, yang disangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan berdasarkan pengakuannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali. Korban yang saat ini baru berusia 15 tahun, diketahui hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Lebih lanjut Johny menerangkan, bahwa P3A sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut, terutama sekali karena korban masih anak di bawah umur. Dari kejadian tersebut korban bisa trauma berkepanjangan, depresi dan bisa stres. “Bahkan masa depan kelam kalau tidak segera mendapat pendampingan.” lanjut Johny.
Masih menurut Johny, bahwa P3A akan mempersiapkan pendampingan terhadap korban hingga melahirkan dan menampung korban apabila pihak keluarga menghendaki. Selain itu P3A berharap agar para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak, dapat dihukum yang seberat-beratnya, agar menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
“Kami berharap agar pelaku dihukum yang se berat-beratnya sesuai dengan aturan yang ada.”imbuhnya.
Selanjutnya, melalui media ini, Johny menyampaikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak gadis yang masih remaja agar ber hati-hati dan selalu waspada terhadap agar tidak menjadi korban.
Selain itu, kepada para orang tua, diharapkan selalu waspada dan mengawasi putra putrinya agar tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Orang tua diharapkan bisa menjaga putra-putrinya yang menginjak remaja dan mengawasi pergaulannya dan melakukan pendidikan yang baik kepada mereka.” pungkas Johny.
Saat ini MMD bin SMD (42), tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Sumberrejo tersebut, berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Oleh penyidik Polres Bojonegoro, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (*/inc)












































.md.jpg)






