Penertiban PKL Jalan Jaksa Agung Suprapto Upaya Penegakkan Perda
Kamis, 13 Juli 2017 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro pada Rabu (12/07/2017). Dalam penertiban itu Satpol PP menerjunkan sekitar 3 peleton atau 90 personil guna membongkar lapak semi permanen para PKL yang sudah lama berdagang di sana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Gunawan S. STP. kepada beritabojonegoro.com Kamis (13/07/2017) menyampaikan, dalam upaya penegakkan Perda ini bisa terjadi penggusuran bisa juga tidak.
Dalam penertiban Rabu kemarin, dia mengatakan Satpol-PP sebenarnya tidak melakukan penggusuran secara murni, meski adanya pembongkaran lapak pedagang yang dinilai sudah menyalahi aturan. Pasalnya Satpol PP masih mengizinkan para PKL untuk berdagang pada jam - jam tertentu sebagai solusi sementara para PKL.
Jam berdagang para PKL ini, kata dia, sudah disosialisasikan sejak 6 bulan lalu yakni setiap hari pagi pada pukul 04.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB. Dan sore hari pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"Itu solusi sementara bagi mereka karena memang belum ada solusi final bagi PKL," ujar Gunawan sapaan akrabnya.
Selain itu pihaknya juga mengizinkan para PKL berdagang dengan syarat lapak mereka bukanlah bangunan permanen melainkan bisa dibongkar pasang. Seperti terpal atau kendaraan yang bisa berpindah-pindah tempat sewaktu waktu.
Dia menyampaikan dalam Perda tersebut sebenarnya juga disebutkan apabila ada yang menggunakan fasilitas umum atau prasarana publik tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang maka yang bersangkutan pengguna fasilitas tersebut dapat dikenai sanksi kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Satpol PP sebagai penegak Perda masih mengupayakan hal lain atau solusi keringanan bagi para PKL. Seperti halnya mengizinkan berdagang pada jam - jam tertentu, sambil menunggu solusi final.
Solusi tersebut menurutnya sudah sangat baik, mengingat dalam Perda yang ada sebenarnya sama sekali dilarang para PKL untuk berjualan di lokasi - lokasi tersebut.
Lebih lanjut Gunawan mengatakan, apabila ada ketidakpuasan atau protes dari para PKL selama masih dalam ranah Satpol PP, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan baik untuk dilakukan pembinaan.
"Aturan tersebut kan ada di Perda di mana dalam Perda itu sendiri adalah kesepakatan dari eksekutif dan legislatif," pungkasnya.
Setelah melakukan penertiban di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Satpol PP akan melakukan penertiban dalam rangka penegakkan Perda Nomor 15 tahun 2015 di jalan lain di wilayah kota. Sasaran Satpol-PP berikutnya adalah di Jalan Mastrip, Jalan KH Mas Mansur, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Imam Bonjol. (pin/kik)