Warga Ngampel akan Laporkan Pemkab Bojonegoro ke Kemenkumham
Kamis, 20 Juli 2017 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Warga Desa Ngampel Kecamatan Kapas beserta pemerintah desanya berencana bakal melaporkan Pemkab Bojonegoro ke Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu dekat. Langkah tersebut akan ditempuh akibat kekesalan masyarakat Ngampel terkait berlarut-larutnya pengajuan pembangunan Pasar Desa Ngampel yang hingga saat ini belum selesai dan pembangunan tak kunjung bisa dilakukan.
Kepala Desa Ngampel Pudjianto kepada beritabojonegoro.com Rabu (19/07/2017) mengatakan hal ini merupakan kesepakatan dari warga masyarakat yang berencana berangkat sendiri ke Jakarta untuk melaporkan Pemkab Bojonegoro.
Menurut kades, Pemkab Bojonegoro dinilai mempersulit usaha pemdes untuk mendirikan pasar tradisional dengan menggandeng pihak ketiga. Padahal kata dia pemdes selama ini sudah taat dan patuh dengan undang-undang yang berlaku.
Tapi usaha yang dilakukan pemdes seakan sia - sia karena selalu pupus di tengah jalan. "Kita dan warga menolak jika diminta mengulang tahapan dari awal, padahal rekomendasi bupati yang dimaksud sudah kita dapatkan, lalu kurang apalagi," ungkapnya.
Pemdes mengaku heran karena menurut mereka seluruh tahapan sudah dilalui mengacu setiap peraturan perundang-undangan dan surat rekomendasi dari bupati juga sudah dikantongi. Tapi mereka diminta mengurus hal itu lagi mengacu pada perbub baru nomor 18 tahun 2017.
Karena rumitnya permasalahan tersebut, akhirnya pemdes dan masyarakat menilai pemkab tidak menjalankan pemerintahan sesuai tugasnya. Hingga warga dan pemdes berencana mengadu ke pemerintah pusat.
"Warga sepakat mau rombongan ke Jakarta ke Kemenkumham, tembusannya ke Kemendagri, presiden dan lain - lain," tuturnya.
Kades juga sempat menyinggung pengadaan tanah eks bengkok Desa Sukorejo yang saat ini digunakan untuk wahana wisata Gofun yang dinilai lancar dan tidak menuai banyak masalah. Berbeda sekali dengan proses pembangunan Pasar Desa Ngampel yang menurutnya lebih ke arah kepentingan umum tapi seakan-akan dipersulit.
Dengan kondisi itu pun ada dugaan dari salah satu penasihat pembangunan Pasar Desa Ngampel yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa ada permasalahan persaingan bisnis yang melatarbelakangi proses ini.
"Apakah itu (gofun) juga termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum, atau pribadi? Terus bagaimana untuk Pasar Desa Ngampel kok sulit?," cetusnya. (pin/kik)