Tahun ini Blora Targetkan Cetak 50 Ribu Kartu Identitas Anak Gratis
Kamis, 20 Juli 2017 11:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
BLORA-Menjadi salah satu Kabupaten yang di gunakan pilot project pelaksanaan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dari Kemendagri di tahun 2016 dengan menerbitkan 5.000 keping. Kabupaten Blora melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) terus melakukan peningkatan percepatan pelayanan. Kini di tahun 2017 target penerbitan KIA dinaikkan sepuluh kali lipat menjadi 50 ribu keping.
Kepala Dindukcapil Kab.Blora Riyanto S.Sos, M.Si Senin pagi (17/7/2017) di kantornya mengatakan tahun ini pihaknya menargetkan bisa menerbitkan KIA sebanyak 50 ribu keping secara gratis.
“Agar target tercapai, pihaknya menggandeng TK, SD, SMP untuk melakukan pendataan anak-anak yang belum memiliki KIA untuk dilaporkan ke Dindukcapil.” kata Kepala Dindukcapil Kabupaten Blora, Riyanto SSos MSi.
Menurutnya pihaknya tidak hanya menggandeng sekolah, namun sejak Maret lalu pihaknya juga sudah menjalin MoU dengan Rumah Sakit dan Puskesmas se Kabupaten Blora untuk bekerjasama dalam penerbitan KIA, Akta Kelahiran dan KK.
“Sehingga setiap ada kelahiran bayi di RS ataupun Puskesmas, petugas disana langsung melakukan pendataan untuk pembuatan dokumen administrasi kependudukan secara gratis, dan hal ini juga menjadikan praktis masyarakat untuk mengurus surat surat,” ucapnya.
Melalui langkah tersebut, lanjut Riyanto hingga kini hasilnya cukup signifikan. Per tanggal 6 Juli pekan lalu Dindukcapil Kabupaten Blora telah menerbitkan KIA sebanyak 28.525 keping kepada anak-anak dibawah usia 17 tahun baik balita maupun remaja sebagai kartu identitas sebelum memiliki KTP.
“Dari jumlah itu berarti memasuki bulan Juli ini kita sudah mencapai 57,05 persen pencetakan dari target sebanyak 50 ribu keping. Rata-rata setiap hari kita cetak 150 hingga 200 keping. Sosialisasi KIA terus dilakukan agar nantinya target bisa tercapai,” lanjutnya.
Pihaknya menambahkan di dalam KIA tersebut masing-masing anak sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga kelak ketika beranjak usia 17 tahun atau menikah akan memiliki KTP dengan NIK yang sama.
“ KIA ini kan untuk di usia di bawah 17 fungsinya juga sama seperti KTP dan sudah ada NIK,” Ujarnya.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali, Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
“Semuanya gratis di pos pelayanan yang ada di Dindukcapil. Jangan sampai mengurus lewat calo,” tegasnya.
Adapun untuk mempercepat pelayanan, pihaknya telah memberlakukan pelayanan loket umum. Dalam artian, seluruh kepengurusan dokumen administrasi kependudukan bisa dilayani di 6 loket yang ada. Sehingga sudah tidak ada lagi kategori loket A, B atau C, semuanya sama untuk menghindari penumpukan antrian.
“Jika ada loket yang kosong langsung bisa diisi, dan tidak harus antri nunggu kekosongan loket pada antrian yang di tuju sehingga Enam loket difungsikan secara maksimal agar tidak ada antrian panjang,” tandasnya.
Dengan memiliki KIA, diharapkan anak-anak dibawah usia 17 tahun bisa memiliki bukti diri yang bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“ Data kependudukan itu perlu sehingga dengan adanya KIA ini anak di bawah usia 17 bisa memiliki NIK yang di cantumkan pada KIA tersebut,” terangnya.
Sekedar di ketahui berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA menerangkan bahwa KIA terdiri dari 2 jenis yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun. Dimana bagi anak WNI yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya atau wali.(teg/imm)