Komisi A Soroti Jadwal Tes Perangkat Desa yang Mendadak
Senin, 24 Juli 2017 12:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyayangkan jadwal perekrutan pamong desa (perangkat desa, red) yang dianggap sangat mendadak. Dimana bulan ini sudah dimulai pendaftaran yang sebelumnya diawali dengan sosialisasi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, mengaku pihaknya banyak mendapatkan masukan dan aspirasi masyarakat terkait banyaknya calon pamong desa yang kurang paham dengan mekanisme dan perda (peraturan daerah) yang baru.
"Saya menyayangkan juga terhadap jadwal yang dibuat Pemkab Bojonegoro terlalu cepat untuk perekrutan perangkat desa," tandas Anam Warsito, Senin (24/7/17).
Hal itu disampaikan oleh Anam bahwa seharusnya Perda yang baru harus ada sosialisasi hingga ke tingkat masyarakat karena selama ini sosialisasi baru dilaksanakan di Pendapa Pemkab Bojonegoro dan belum menyentuh masyarakat tingkat bawah langsung.
"Masyarakat masih banyak yang belum paham dan ini tanggung jawab pemkab, karena jika masyarakat tidak paham akan aturan dan mekanisme dalam perda maka akan bahaya" tambahnya.
Selain itu, dikatakan juga banyak juga anggota BPD (Badan Perwakilan Desa) yang belum paham terkait perda perangkat desa tersebut. Selain itu proses waktu yang cepat juga tidak cukup bagi pendaftar karena harus menyelesaikan administrasi persyaratan.
Seharusnya, masih menurut politisi Partai Gerindra ini, perencanaan harus lebih matang dalam persiapan akhirnya akan banyak peluang dari masyarakat yang daftar calon perangkat desa sehingga bisa terjaring perangkat desa yang lebih baik dan berkualitas.
"Kalau jadwalnya bulan ini nanti pelantikannya bulan Oktober dan nanti digaji pada bulan Oktober. Sementara APBDes sudah ditetapkan, nanti kalau tambah perangkat pasti akan merubah APBDes, dan ini pasti menyulitkan dan menjadi beban pihak desa," terang pria kelahiran Kecamatan Sumberejo ini.
Anam berharap ujian pamong desa dilakukan pada bulan Desember sehingga pelantikkan bisa dilaksanakan pada awal Januari dan pasti tidak akan mempengaruhi APBDes.
Dengan adanya persoalan ini pihak Komisi A DPRD mengaku siap berkomunikasi dengan pihak eskutif, dan komisi A juga akan meminta jadwal perekrutan perangkat desa dilonggarkan dan juga waktu dalam penyelesaian masalah ini. (pin/kik)