Normalisasi Anak Sungai Bengawan Solo di Blora
Relokasi 31 Rumah Mendapat Perlawanan Sebagian Warga
Senin, 24 Juli 2017 14:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora – Relokasi 31 rumah oleh Pemkab Blora di sepanjang lokasi proyek normalisasi anak Sungai Bengawan Solo di Kelurahan Balun Kecamatan Cepu hari ini, Senin (24/07/2017) mendapat penolakan sebagian warga. Proyek normalisasi anak sungai Bengawan Solo di kawasan tersebut memang mengharusan relokasi sejumlah 31 rumah. Semua rumah itu menempati lahan anak sungai.
Puluhan rumah yang berdiri di lahan saluran anak sungai tepatnya wilayah RT 03 RW 13 Kelurahan Balun tersebut mulai dibongkari pagi tadi. Satu buah excavator atau bego tampak membongkar bangunan permanen milik Haryanto dan beberapa rumah di sebelahnya yang telah pindah ke Rusunawa.
Namun sebagian warga nampaknya bersikukuh menolak dan melakukan penghadangan saat pelaksanaan pembongkaran tadi pagi.
Camat Cepu Djoko Sulistiyono dalam pembokaran rumah warga tersebut ikut datang ke lokasi pembokaran. Djoko Sulistiyono mengatakan pada Rabu (19/07/2017) lalu sudah ada kesepakatan di Kantor Camat Cepu antara Pemkab dan warga untuk melakukan relokasi ke Rusunawa. Pihak Satpol PP, Polsek dan Koramil siap membantu proses pembongkaran dan pemindahan barang ke Rusunawa.
“Rabu lalu mereka sudah sepakat melakukan pembongkaran. Hari ini kami datang untuk membantu pembongkaran dan pemindahan. namun didemo dan ditolak. Kami pertanyakan lagi komitmennya Rabu lalu. Mengapa diingkari?” tegas Camat.
Dengan pengawalan ketat anggota Satpol PP Kabupaten Blora, Tagana Dinas Sosial, Polsek Cepu dan Koramil Cepu, pembongkaran berlangsung cukup alot. Sebagaian warga yang menolak tersebut melakukan demo di lokasi dengan membentangkan poster bertuliskan tolak pindah.
“Kita tunggu hingga besok Rabu (26/7/2017). Mereka harus pindah ke Rusunawa. Kami siap membantu pembongkaran dan pemindahan barangnya. Jika sampai Rabun anti masih bersikukuh tak mau pindah, maka ketegasan akan kami laksanakan karena ini sudah diperdakan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ucap Camat Djoko Sulistiyono.
Agus Kriswanto, salah satu warga yang menolak pindah mengatakan bahwa ia sudah menempati lahan tersebut puluhan tahun bersama keluarganya. Ia berharap agar tetap bisa menempati lahan tersebut dan tidak mau menempati Rusunawa dengan berbagai alasan.
“Di sini total ada 31 KK yang sudah lama menempati lahan ini, bahkan ada yang sudah 28 tahun. Dengan adanya proyek normalisasii sungai atau kali selebar 6,4 meter ini kami disuruh pindah ke Rusunawa. Kabarnya memang ini tanah Negara, tapi sudah lama ditempati warga. Kami menolak pindah,” tegasnya.
Karena masih terjadi perlawanan, akhirnya perwakilan warga yang menolak dengan didampingi kuasa hukumnya Darda Syahrizal (pengacara-red) diajak berdialog bersama perwakilan Dinrumkmhub, Satpol PP, Camat Cepu, Kapolsek dan Danramil di Kantor Camat.
Sementara untuk alat berat excavator tetap melakukan pembongkaran terhadap rumah warga yang telah pindah ke Rusunawa dengan pengawalan anggota Satpol PP, Polsek, dan Koramil. Sedangkan warga yang menolak, akhirnya di berikan kelonggaran waktu hingga dua hari kedepan. Jika masih tidak pindah rumah akan di di bongkar dengan menggunakan alat berat yang sudah di sediakan pemerintah(teg/moha)
(teg/moha)