Korban Kebakaran Desa Wedi
Mbah Sri Dipastikan Mendapatkan Santunan
Minggu, 04 Oktober 2015 19:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kapas - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran telah meludeskan rumah Masrifah atau biasa disapa Mbah Sri (65), di Gang Dullah RT 01 RW 01, Desa Wedi, Kecamatan Kapas. Berkaitan dengan peristiwa tersebut, korban dipastikan akan mendapatkan santunan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro No. 37 Tahun 2012 tentang Pemberian Bantuan atau Santunan Bagi Korban Bencana di Kabupaten Bojonegoro, peristiwa kebakaran yang menimpa rumah Mbah Sri masuk dalam kategori bencana dengan kerusakan "Rusak Sangat Berat". Sehingga berdasarkan Perbup, besaran bantuan atau santunan yang akan diterima Mbah Sri sebesar Rp 5 juta.
Menurut keterangan Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro Drs Yudi Hendro Kartono, persyaratan untuk mendapatkan santunan korban atau keluarga korban mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui kepala desa setempat.
Selanjutnya kepala desa akan meminta rekomendasi ke kecamatan. Camat akan mengirimkan permohonan tersebut kepada Bupati dengan tembusan BPBD. Setelah mendapat persetujuan Bupati, pencairannya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD).
"Prosesnya membutuhkan waktu sekitar 2 minggu. Dan, biasanya Pak Kades akan membantu warganya yang tertimpa bencana," ujar Yudi, Minggu (04/10).
Selain santunan berupa uang tunai, BPBD Bojonegoro juga telah menyalurkan bantuan berupa satu paket sembako, terdiri beras, minyak goreng dan mie instan.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini korban kebakaran, Mbah Sri dan keluarganya menginap di rumah kerabatnya terdekat. (lyn/tap)































.md.jpg)






