Komisi A Peringatkan, Penipuan Sertifikat IT Bisa Dipidanakan
Jumat, 28 Juli 2017 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan peringatan keras agar pemberian sertifikat IT kepada calon pelamar perangkat desa, haruslah benar dan tidak ada manipulasi. Jika ditemukan adanya manipulasi dan penipuan didalam pembuatan sertifikat IT maka perbuatan itu dapat dipidanakan. Pernyataan tersebut diasmpaikan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Ali Mustofa, Kamis (27/07/2017) kemarin.
Seperti diketahui bersama salah satu syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon perangkat desa di kabupaten Bojonegoro adalah adanya Sertifikat IT. Dampak dari pemberian syarat itu, bermunculan lembaga-lembaga pendidikan komputer yang memberikan penawaran kepada masyarakat untuk mengeluarkan sertifikat IT secara kilat.
Dengan maraknya penawaran tersebut, dikhawatirkan proses penerbitan sertifikat IT disalahgunakan oleh oknum lembaga maupun perorangan. Sertifikat IT yang seharusnya menjadi bukti keahlian seseorang dalam bidang komputer, malah diperjual belikan begitu mudahnya asalkan masyarakat mampu membayar.
"Kalau nanti sampai ada yang punya sertifikat IT lalu lolos perangkat, tapi ternyata tidak bisa komputer itu bisa dikatakan penipuan," terang Ali Mustofa.
Lebih lanjut Ali menegaskan, lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat IT tersebut juga akan diancam telah melakukan penipuan dan akan dipidanakan jika memang terbukti demikian.
Pihaknya menghimbau semua pihak baik masyarakat maupun lembaga komputer agar tidak main-main dalam hal ini. Lembaga harus benar-benar memberikan sertifikat IT atas keahlian komputer seseorang, bukan atas dasar bisa membayar atau tidak.
"Masyarakat perlu diperingatkan sejak sekarang agar tahu,"Imbuhnya.
Meski dalam proses rekrutmen nanti kata Ali, memang tidak ada tes khusus bagi calon perangkat desa untuk mengoperasikan komputer. “Namun hal itu menjadi penting manakala ada calon yang lolos dan saat bekerja di desa terbukti tidak mampu mengoperasikan komputer.” pungkasnya. (pin/imm)












































.md.jpg)






