Penyampaian Ijin Anggota DPRD Bojonegoro, Mendapat Kritik Pedas Dari Sesama Anggota
Senin, 31 Juli 2017 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Ada yang menarik pada rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2016 Senin (31/07/2017). Meski kehadiran para anggota sudah semakin banyak, namun masih ada kritik pedas dari anggota lain, terkait masalah ijin saat tidak hadir dalam rapat.
Salah satu anggota yang mengkritik keras terkait masalah perijinan bagi anggota yang tidak hadir adalah Ali Mustofa dari fraksi Nasdem Nurani Rakyat. Ali mengatakan, seharusnya proses perijinan disampaikan kepada pimpinan rapat, bukan melalui petugas absen atau lewat siapapun.
"Yang ijin titip via telpon lewat gendruwo atau siapa saja tidak jelas itu," ujar Ali saat melakukan interupsi.
Pihak sekretariat DPRD yang melaporkan absensi membenarkan hal itu, bahwa beberapa anggota DPRD memang ijin melalui mereka jika tidak hadir.
Hal senada diungkapkan oleh Ali Huda dari fraksi PDIP yang ikut menyoroti masalah perijinan dari masing-masing anggota yang tidak hadir. Ali menegaskan jika anggota DPRD yang tidak hadir dan ijin dengan alasan tidak jelas, pihaknya menginginkan agar ditulis tidak ada keterangan.
"Kalau memang ijin urusan tidak jelas, tulis saja tidak ada keterangan," ucap Ali Huda.
Diketahui hari ini ada sekitar 9 anggota DPRD yang tidak hadir dalam sidang Paripurna sebelum di skors, diantaranya Mitroatin (Golkar) ijin, Sukur Priyanto (Demokrat) ijin, Suyuthi (PAN) ijin,
Wahyuni Susilowati (Golkar) ijin, Rasijan (Golkar) sakit, Mochlasin Affan (Demokrat) ijin, Didik Tri Setyo (Demokrat) tidak ada keterangan. Sementara Aminato (PPP) dan Ahmad Suyono (Nasdem) ijin Cuti Haji.
Setelah diskors, salah satu pimpinan DPRD Suyuthi tampak sudah hadir dan mengikuti sidang Paripurna. Namun patut disayangkan ada juga beberapa anggota DPRD yang hadir pada saat sebelum diskors, namun tidak tampak hadir setelah diskors. Selain itu ada satu anggota DPRD yaitu Lasuri (PAN) yang hadir dalam Paripurna namun tidak tandatangan dalam absensi.
Ketua Badan kehormatan (BK) DPRD kabupaten Bojonegoro Choirul Anam menyampaikan terkait maslah perijinan tersebut memang seharusnya melalui surat resmi. Namun ada beberapa hal teknis yang masih menjadi permasalahan dalam tata tertib DPRD kabupaten Bojonegoro.
Para anggota jika melakuakan ijin tidak hadir harus disampaikan kepada pimpinan rapat, namun jika rapat belum dimulai maka pimpinan rapat itu sendiri belum diketahui. Jadi proses perijinan harus dilakukan setelah adanya pimpinan rapat.
"Itu yang menjadi masalah, masih ada celah kekurangan di tatib kita kemarin kita bahas sampai 2 jam tidak selesai masalah itu," ujarnya.
Pihaknya akan kembali melakukan perbaikan terkait tata tertib tersebut bersama fraksi - fraksi di DPRD. Meski begitu secara keseluruhan BK mengapresiasi tingkat kehadiran anggota DPRD yang sudah banyak dalam rapat paripurna ini. (pin/imm)
Baca: Paripurna Terancam Batal Lagi Gara-Gara Bupati dan Wakil Bupati Tidak Hadir