Pengisian Perangkat Desa
Penunjukkan Pihak Ketiga, Komisi A Ingatkan Pemkab Tidak Langgar Perda
Rabu, 02 Agustus 2017 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengingatkan pemkab agar tidak melanggar peraturan daerah (Perda) terkait penunjukkan pihak ketiga dalam proses pengisian perangkat desa seluruh Kabupaten Bojonegoro. Dalam Perda Nomor 1 tahun 2017, menurut komisi A yang berhak menunjuk pihak ketiga adalah pemerintah desa bukan pemkab.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito kepada beritabojonegoro.com Selasa (01/07/2017). Menurutnya sebelum adanya kesalahan mekanisme dalam proses pengisian perangkat desa ini pihaknya mengingat aturan tersebut.
Kata Anam, meski pelaksanaan ujian dilakukan di kecamatan namun kewenangannya masih dalam wilayah panitia desa. Termasuk dalam proses pemilihan pihak ketiga, dimana hal itu menjadi hak pemdes.
"Pemkab dalam hal ini hanya memfasilitasi adanya kesepakatan antara pemdes dan pihak ketiga, wewenang penunjukkan ada di pemdes," kata Anam.
Politisi partai Gerindra itu mengatakan pada pasal 6 ayat 1 poin G dan i Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa disebutkan, bahwa kewenangan tim dari desa adalah melakukan ujian tulis. Dan dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan tim dari kabupaten dalam membuat soal ujian.
Pihak pemkab kata Anam, hanya memfasilitasi pemdes untuk menunjuk pihak ketiga sebagai pembuat naskah soal ujian perangkat desa.
"Pemkab memfasilitasi, intinya kita ingatkan agar tidak ada yang melanggar perda, dimana hal itu sama saja dengan menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (pin/kik)