Pengisian Perangkat Desa
Penunjukan Pihak Ketiga, Pemkab Bojonegoro Akan Ikuti Sesuai Yang Diamanatkan Perda
Senin, 07 Agustus 2017 19:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pemkab Bojonegoro, melalui Asisten l Bidang Pemerintahan, Djoko Lukito, enggan memberikan komentar terkait himbauan Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, dalam penunjukkan pihak ketiga untuk panitia rekrutmen perangkat desa. Dia menegaskan dalam penunjukan pihak ketiga, Pemkab akan tetap mengikuti apa yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017.
Menurutnya dalam perda tersebut sudah tertulis jelas terkait penunjukkan pihak ketiga. Tim dari desa bekerjasama dengan pemkab dalam penyelenggaraan ujian.
Dan dalam pembuatan naskah soal ujian, Tim Pemkab bisa bekerjasama dengan pihak ketiga. "Di Perda kan sudah jelas, panitia dari desa dalam penyelenggaraan ujian bekerjasama dengan Tim Pemkab dan dalam pembuatan soal ujian menunjuk pihak ketiga," ujar Asisten l.
Pihaknya enggan berkomentar terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito yang menghimbau Pemkab agar mematuhi Perda. Selain itu Anam juga mengingatkan wewenang penunjukkan pihak ketiga ada pada pihak desa bukan pemkab.
"Itu saya tidak mau menanggapi, di Perda sudah jelas," Imbuhnya.
Lebih lanjut Joko mengatakan, Tim Pemkab terdiri dari berbagai pihak yang di awasi oleh seorang pimpinan dan nantinya akan berkoordinasi dengan Tim Desa.
Dia menegaskan tidak akan ada multi tafsir dalam Perda tersebut, karena semua sudah tertulis jelas terkait wewenang penunjukkan pihak ketiga. "Semua sudah tertulis jelas kok, tidak ada multi tafsir, kita ikuti Perda," terangnya.
Hingga sati ini, untuk penunjukkan pihak ketiga pihaknya mengatakan belum bisa memberikan gambaran dan akan dibahas nantinya akan dibahas lagi.
Baca: Penunjukkan Pihak Ketiga, Komisi A Ingatkan Pemkab Tidak Langgar Perda
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beberapa saat lalu, Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, mengingatkan pemkab agar tidak melanggar peraturan daerah (Perda) terkait penunjukkan pihak ketiga dalam proses pengisian perangkat desa seluruh Kabupaten Bojonegoro.
Dalam Perda Nomor 1 tahun 2017, menurut komisi A yang berhak menunjuk pihak ketiga adalah Pemerintah Desa bukan Pemkab. Menurutnya sebelum adanya kesalahan mekanisme dalam proses pengisian perangkat desa ini pihaknya mengingat aturan tersebut. (pin/imm)












































.md.jpg)






