Masih Bingung Mekanisme Pengisian Perangkat, Sejumlah Kades Lakukan Hearing
Senin, 14 Agustus 2017 21:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Belasan Kades dari berbagai kecamatan pagi ini, Senin (14/07/2017), mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan dengar pendapat (hearing). Para kades mengaku masih kebingungan dalam pelaksanaan tahapan pengisian perangkat desa dan takut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Mojoranu Kecamatan Dander Lukman Hakim mengatakan, untuk menjalankan tahapan pengisian perangkat desa yang diberikan oleh Pemkab, pihaknya mengaku masih kebingungan. Saat ini pihak desa baru melakukan sosialisasi Perda dan Perbub terkait mekanisme pengisian perangkat desa kepada masyarakat.
“Intinya kita ini masih kebingungan, jadi kita minta masukan dari DPRD," kata Kades Mojoranu.
Menurutnya, rencana aksi tahapan dalam pengisian perangkat desa yang diberikan oleh Pemkab masih belum sepenuhnya dipahami pihak Pemdes. Selain itu juga ada beberapa perbedaan pendapat terkait penunjukkan pihak ketiga sebagai mitra dari panitia.
Pihak desa menginginkan penunjukkan pihak ketiga menjadi domain mereka dimana pemkab hanya sebagai fasilitator. Sedangkan selama ini pihak Pemdes merasa kewenangan tersebut diambil alih oleh Pemkab.
"Kita nanti diwakili AKD (Asosiasi Kepala Desa), yang akan menunjuk pihak ketiga atau universitas, harapanya pemkab hanya memfasilitasi hal itu," ujarnya.
Meski begitu, saat ini Pemdes terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana rekrutmen perangkat desa. Setelah mendapatkan sosialisasi dari Pemkab dan Kecamatan, selanjutnya pihak desa meneruskannya kepada masyarakat.
Selain permasalahan itu salah satu kades asal kecamatan Balen juga mempertanyakan terkait syarat calon perangkat yang harus warga desa. Dan ada permintaan bahwa calon berasal dari warga desa setempat.
Komisi A DPRD kabupaten Bojonegoro berjanji bakal terus mengawal proses pengisian perangkat desa ini. Pihak DPRD bakal terus mengawasi pemkab jika dalam pelaksanaan melanggar perda atau mengabaikan salah satu poin di dalamnya.
"Kita bisa lakukan hak angket jika pemkab melakuakan pelanggaran perda," kata Anam Warsito.
Sementara untuk syarat calon perangkat pihak DPRD menegaskan sesuai undang-undang bahwa warga desa tersebut diterjemahkan sebagai warga desa di seluruh wilayah Indonesia, tidak dibatasi warga desa setempat.
DPRD juga mengatakan sebaiknya saat ini Pemdes segera membuat perdes yang dijadikan dasar pelaksanaan ujian perangkat desa tersebut. Dimana nantinya akan digunakan sebagai dasar pula dalam APBDes perubahan.
"Dasar dalam penganggaran biaya rekrutmen perangkat desa kalau ditanyakan nanti sudah ada perdes itu lebih baik," kata Anam.
Pihaknya menyambut baik kedatangan para kades di DPRD Kabupaten Bojonegoro dan mengaku tidak bosan untuk terus mendengarkan keluhan-keluhan serta masukan dari Pemdes dalam proses pelaksanaan rekrutmen perangkat desa. (pin/moha)