Sosialisasikan Perppu Ormas, Kapolres Bojonegoro Temui Ketua MUI
Rabu, 16 Agustus 2017 10:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro SH SIK MSi pada Selasa (15/08/2017) kemarin siang, usai jalankan shalat berjamaah di Masjid Agung Darussalam Kota Bojonegoro, temui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro, KH Djauhari Hasan yang sekaligus Imam Masjid tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, kapolres menyempatkan diri menyampaikan permasalahan yang saat ini dihadapi oleh bangsa Indonesia yaitu adanya Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memiliki faham ideologi yang bertentangan dengan dasar Negara yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Adanya permasalahan tersebut, Kapolres Bojonegoro menitipkan pesan kepada KH Djauhari Hasan untuk ikut mendukung serta mensosialisasikan Perppu Ormas yang baru yaitu Perppu No 2 tahun 2017 tentang permbubaran organisasi masyarakat (ormas) anti Pancasila.
"Saat ini Pemerintah telah mempunyai Perppu baru yang mengatur mengenai Ormas anti Pancasila," ucap Kapolres.
Masih dalam obrolannya, Kapolres menambahkan bahwasannya Perppu No 2 tahun 2017 pada dasarnya dibuat tidak hanya untuk membubarkan satu ormas saja, namun Perppu tersebut sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dimana pada undang-undang yang lama sudah tidak relevan lagi dengan masalah bangsa yang saat ini telah dihadapi yaitu adanya Ormas yang anti Pancasila.
"Perppu baru lahir karena saat ini ada Ormas yang anti Pancasila, dimana dalam peraturan lama tidak ada yang mengatur mengenai hal tersebut," imbuh Kapolres.
Dengan mensosialisasi Perppu baru, Kapolres berharap kepada ulama sebagai panutan umat untuk mendukung Pemerintah untuk membubarkan Ormas yang anti Pancasila di Indonesia.
"Indonesia dibangun atas dasar kebhinnekaan, oleh karena itu harus mendukung setiap kebijakan pemerintah terutama dengan diterbitkannya Perppu No 2 tahun 2017 tersebut," pungkas Kapolres. (inc/imm)