Polres Bojonegoro Gelar Sosialisasi PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang PNBP, Kepada Anggota
Kamis, 31 Agustus 2017 12:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Polres Bojonegoro, pada Kamis (31/08/2017) sekira pukul 07.00 WIB pgi tadi, gelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 60 tahun 2016, tentang Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Kepolisian kepada Pejabat Utama (PJU), Kapolsek Jajaran serta seluruh anggota Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat membuka acara mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 63 tahun 2004, tentang Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap obvitnas, yang diselenggarakan oleh Pengelola Obvitnas.
“Penyelenggaraan pengamanan Obyek Vital Nasional, masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal yang terdapat dalam pasal 4 ayat 1. Sedangkan untuk kewenangan Polri atas pengamanan obvitnas diatur dalam pasal 4 ayat 2," terang Kapolres.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 347/KMK.02/2017, tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP pada Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri harus memiliki mekanisme penyetoran, penarikan dana PNBP dan pelaporan penerimaan PNBP fungsi Pamobvit Polri tahun 2017, yang jelas dan akuntabel.
"Sebelum memberikan pengamanan obvitnas, satker harus memiliki kontrak kerjasama yang jelas dengan pengguna jasa," imbuh Kapolres.
Sedangkan menurut PP Nomor: 60 tahun 2016, pengertian jasa management Sispam adalah kegiatan supervisi, asistensi, verifikasi dan audit terhadap Sispam Obvitnas dan Objek tertentu, dimana mekanisme penyetoran, penarikan dana PNBP dan pelaporan penerimaan PNBP fungsi Pamobvit melalui bendahara penerima (Benma).
“Jadi untuk semua dana pengamanan harus disetorkan ke kas negara melalui benma yang telah ditunjuk dan akan dikembalikan melalui DIPA dengan potongan 20 persen untuk kas negara sehingga yang bisa digunakan hanya 80 persen," tutur Kapolres.
Acara yang ditutup pada pukul 08.30 WIB, Kapolres berharap kepada seluruh satker untuk tidak ada lagi pelanggaran atau penggunaan dana pengamanan yang tidak sesuai dengan aturan maupun PP no 60 tahun 2016 tersebut. "Semua sudah ada aturan mainnya, jangan lagi ada pelanggaran," pungkas Kapolres. (inc/imm)































.md.jpg)






