Polres Bojonegoro dan Kantor BPN Tandatangani MoU Satgas Anti Mafia Tanah
Jumat, 06 Oktober 2017 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo *)
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Wasis Suntoro APtnh MH, pada Jum'at (06/10/2017) sekira pukul 08.00 WIB pagi tadi, bertempat di Aula Parama Satwika Mapolres Bojonegoro, tanda-tangani kesepakatan bersama atau MoU pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah, Anti Pungutan Liar (pungli) dan Percepatan Sertipikasi Tanah asset Polri di Bojonegoro.
Turut menyaksikan penanda-tanganan MoU tersebut, Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro serta Para Kasubbid dan Kasi dari Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU merupakan wujud dari Partnership Building yang dibangun Polres Bojonegoro diantaranya kerjasama dengan Instansi terkait untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salain itu, tujuan dilakukan kesepakatan bersama ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang tata cara penanganan, menyamakan persepsi tentang upaya pencegahan masalah pertanahan, menyamakan persepsi terkait sharing informasi, upaya efektifitas dan efisiensi permasalahan yang ditangani oleh penyidik.
"MoU ini ditanda-tangani adanya semangat kebersamaan dan sinergi yang baik antar kedua belah pihak," ungkap Kapolres.
Masih menurut Kapolres bahwa dalam ruang lingkup MoU terkait pengamanan, tentu selain pengamanan petugas di lapangan juga perlu di siapkan tempat untuk menyimpan barang bukti dokumen pertanahan yaitu dokumen yang menjadi permasalahan hukum, dimana dokumen tersebut ditempatkan pada brangkas khusus.
“Jika sewaktu-waktu dibutuhkan dapat segera ditunjukkan apabila disidang di pengadilan.” imbuh Kapolres
Sedangka terkait adanya beberapa tanah Polri yang telah ditempati untuk bangunan Polsek, namun sampai saat ini masih tercatat sebagai Tanah Belanda, sehingga dengan kerjasama ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pensertifikatan atas tanah asset polri tersebut.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Bojonegoro Wasis Suntoro APtnh MH, dalam sambutannya mengatakan bahwa selama ini pengurusan dokumen di BPN Bojonegoro sesuai ketentuan, sedangkan untuk permintaan data oleh suatu instansi harus terlebih dahulu dimintakan ijin Kakanwil.
"Namun kebijakan saya sepanjang tujuannya jelas, maka saya akan memberikan data yang diminta, sambil juga mengajukan ijin kepada Kakanwil," terang Kepala BPN.
Sedangkan untuk target MoU ini adalah semaksimal mungkin ada produk berupa sertifikat asset Polres sampai akhir tahun.
"Kami akan bantu dengan target minimal ada produk sertifikat asset Polres sebelum pergantian tahun," ucap Kepala BPN.
Dalam Pemberantasan Mafia Tanah, menurut Kepala BPN ada 2 hal untuk mengetahui bahwa orang tersebut termasuk Mafia Tanah yaitu dilihat dari persyaratan Yuridis Formil maupun dari etikat baik dari penguasaan tanah tersebut.
“Dengan dibentuknya satgas ini akan lebih mudah mendeteksi adanya mafia tanah.” terangnya.
Kabag Ops Polres Bojonegoro Kompol Tegus Santoso SE, sebelum acara penandatangan MoU selaku ketua Satgas anti Mafia Tanah memberikan gambaran bahwa MoU antara Polres Bojonegoro dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bojonegoro ini merupakan tindak lanjut antara MoU Kapolri dengan Menteri ATR/BPN.
"Sebelumnya kami telah melakukan penelitian dengan fungsi terkait tentang Pedoman penyusunan kerjasama Kepolisian, " ucap Kabag Ops.
Masih dalam penjelasananya bahwa kersajama ini telah dilaksanakan oleh tingkat Pusat, sehingga ini kegiatan kali ini merupakan tindak lanjut diwilayah dengan melaksanakan pembuatan kesepakatan bersama yaitu tentang pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah, Satgas Anti Pungutan Liar dan Satgas Percepatan Sertipikasi Tanah Aset Polri.
Dari kesepakatan bersama ini juga langsung ditindaklanjuti dengan keputusan bersama yang telah disesuaikan dengan petunjuk administrasi umum (jukminu) Polri dan apabila nanti sebelum ditindaklanjuti ada kesalahan penyusunan dapat disesuaikan dengan jukminu dari Instansi terkait.
"Apabila ada perubahan dapat disesuaikan dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama," terang Kabag Ops. (red/imm)