27 Ribu KTP Elektronik Warga Gayam Keliru Nama dan Umur
Sabtu, 10 Oktober 2015 07:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini belum menerima data kartu tanda penduduk elektronik atau biasa disebut e KTP yang keliru dari Kecamatan Gayam. Berdasarkan data yang masuk di Dispendukcapil menyebutkan, dari Januari hingga September 2015 data penduduk yang sudah terekam namun terjadi kekeliruan nama dan umur sebanyak 27.000 orang.
Kekeliruan identitas dalam e KTP berupa nama dan umur penduduk Kecamatan Gaya mini terbilang cukup banyak. Dispendukcapil menyarankan agar warga di sekitar ladang minyak dan gas bumi (migas) lapangan Banyu Urip, Blok Cepu tersebut yang sudah mendapatkan e KTP tetapi datanya keliru agar mengajukan dan mengurus e KTP yang baru di Dispendukcapil.
Menurut Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Bojonegoro, Andriyanto, kekeliruan identitas dalam e KTP di Kecamatan Gayam itu terjadi sejak awal pembuatan e KTP pada Januari 2015 lalu. Namun, kata dia, sampai saat ini warga Gayam yang mengajukan atau mencetak ulang e KTP dengan nama dan umur yang tepat hanya beberapa orang.
“Dispendukcapil akan langsung memperbaiki nama dan umur dalam e KTP bagi warga Gayam yang datanya keliru itu. Proses pencetakan ulang e KTP itu cepat. Dalam waktu sehari sudah bisa jadi,” ujarnya pada BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, Sabtu (10/10).
Menurutnya, kekeliruan data dalam e KTP itu cukup banyak dan Dispendukcapil belum bisa mengurus semuanya. Pihak Dispendukcapil, kata dia, akan mengganti atau membuat baru seluruh e KTP yang keliru itu asalkan ada pengajuan dari pihak Kecamatan Gayam diserta data yang lengkap.
“Tetapi sampai sekarang, pihak Kecamatan Gayam juga belum mengajukan perubahan atau pembaruan e KTP itu. Akhirnya banyak warga Gayam yang berinisiatif sendiri mengurusnya,” ujarnya.
Pihak Dispendukcapil, kata Andriyanto, menyarankan pada warga Gayam agar mendesak pihak Kecamatan segera mengurus dan memperbaiki e KTP yang keliru tersebut. Dengan begitu, kata dia, pembuatan e KTP yang baru itu bisa dilakukan secara bersamaan.
Sementara itu menurut Edi Supra Eko, 25, warga Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, menuturkan, ia belum mengetahui ada permasalahan mengenai data yang keliru dalam e KTP tersebut. Dulu, kata dia, warga Gayam memang sudah direkam untuk pembuatan e KTP itu tetapi kemudian bermasalah dan tidak pernah cetak.
“Sekarang kami memakai KTP biasa atau model KTP lama. Tetapi, warga yang punya e KTP masih sedikit,” ujar pemuda Karang Taruna, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam tersebut. (mol/kik)
Foto ilustrasi www.cahayapapua.com































.md.jpg)






