133 Tower Seluler di Bojonegoro Masih Bodong
Sabtu, 10 Oktober 2015 09:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – Keberadaan tower seluler kini hampir ada di tiap kecamatan di wilayah Bojonegoro. Akan tetapi, ternyata belum semua tower seluler itu mengantongi izin gangguan (HO) maupun izin mendirikan bangunan (IMB).
Masalah keberadaan tower bodong alias tower tak berizin ini dibahas oleh sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bojonegoro di antaranya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Perizinan, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan data yang diungkap oleh Badan Perizinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyebutkan, sampai saat ini terdata ada 199 tower yang berdiri di wilayah Bojonegoro yang sudah aktif beroperasi. Akan tetapi, tower seluler itu yang mengantongi izin gangguan dan izin mendirikan bangunan hanya 66 tower. Selebihnya sebanyak 133 tower seluler itu belum melengkapi izinnya. Artinya, ada tower yang hanya mengantongi izin gangguan atau hanya mengantongi izin mendirikan bangunan.
Menurut Kepala Bidang Pembangunan dan Pelayanan Umum Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Sutomo, tower yang telah berdiri di Bojonegoro itu seharusnya wajib mengantongi izin gangguan (HO) dan juga izin mendirikan bangunan. Seharusnya, kata dia, perizinan itu dipenuhi dulu sebelum tower itu berdiri.
“Tetapi kenyataannya memang banyak tower yang telah berdiri dan beroperasi tetapi belum mengurus izin gangguan atau pun izin mendirikan bangunan. Tower yang belum berizin atau bodong ini yang akan ditertibkan,” ujarnya pada BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, Sabtu (10/10).
Menurutnya, tower itu telah berdiri di hampir semua kecamatan di Bojonegoro. Banyaknya tower yang berdiri itu memang terlihat semrawut dan bisa membahayakan permukiman warga apabila lokasinya berdekatan dengan permukiman warga. Seperti misalnya, keberadaan tower di Kecamatan Purwosari berada di tengah-tengah permukiman warga.
Keberadaan tower seluler itu, kata dia, kebanyakan baru memiliki salah satu syarat izin namun sudah dibangun dan berdiri. Bahkan, tower itu sudah beroperasi penuh. Sebelumnya ada wacana agar satu tower itu bisa dipakai oleh banyak perusahaan telepon seluler, tetapi wacana itu kelihatannya sulit dilakukan. Semua perusahaan telepon seluler ingin mempunyai tower seluler sendiri dan ingin memberikan jangkauan layanan maksimal pada pelanggannya.
Menurut Sutomo, dari pembahasan lintas SKPD itu disepakati bahwa nantinya semua data tower seluler yang sudah memiliki izin lengkap akan diserahkan pada pihak Dinas Kominfo. Kemudian, Dinas Kominfo yang akan melakukan pemantauan keberadaan tower tersebut termasuk operasionalnya.
Namun tower seluler yang belum melengkapi izin akan disurati dan diberi peringatan hingga tiga kali. Jika peringatkan tetap diabaikan maka pihak Satpol PP akan menutup dan menonaktifkan tower seluler yang belum melengkapi izin hingga izin dilengkapi baru bisa melanjutkan aktivitasnya. (mol/kik)
Sumber foto www.harapanrakyat.com































.md.jpg)






