BEM STAI Attanwir Soroti Masalah Minimarket Bodong
Sabtu, 10 Oktober 2015 11:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Serbuan pertokoan modern atau minimarket dan adanya minimarket yang tidak berizin alias bodong di Bojonegoro mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Attanwir Bojonegoro geram dengan perilaku pengusaha minimarket yang beroperasi tetapi tidak mau mengurus perizinan tersebut. Apalagi, keberadaan minimarket itu kenyataannya di lapangan secara perlahan mematikan pertokoan milik warga setempat atau pedagang pasar tradisional yang berjualan barang dagangan sejenis.
Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Attanwir Bojonegoro, Hestu Widiyastana, mengatakan, mahasiswa akan melakukan kajian mengenai keberadaan pertokoan modern atau minimarket di Bojonegoro tersebut. Selain masih ada minimarket yang belum mengantongi izin, keberadaan minimarket yang terlalu dekat dengan pasar tradisional itu jelas melanggar aturan.
“Sesuai ketentuan, keberadaan pasar modern atau minimarket itu minimal berjarak 300 meter dari lokasi pasar tradisional. Tetapi faktanya, banyak minimarket itu berdiri kurang dari 300 meter dari pasar tradisional,” ujarnya pada BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, Sabtu (10/10).
Pihaknya juga akan melakukan konsolidasi dengan BEM se-Jawa Timur menyoroti masalah keberadaan pertokoan modern atau minimarket yang berkembang biak bak cendawan di musim hujan itu, tetapi pemerintah lemah dalam pengawasan dan pengaturannya. Pemerintah terkesan memberi kemudahan dan ruang terlalu lebar pada usaha pertokoan jaringan itu tetapi tanpa terlebih dahulu melakukan kajian dampaknya pada keberadaan pasar tradisional dan pertokoan yang dipunyai warga. Padahal, kata dia, pertokoan modern dengan model jaringan itu arus uangnya mengalir ke luar daerah Bojonegoro dan hanya dikuasai beberapa gelintir orang. Sementara, pasar tradisional menghidupi ribuan pedagang masyarakat lokal.
“Ada yang tidak beres dengan masifnya pendirian pertokoan atau minimarket di Bojonegoro ini. Pemerintah terkesan hanya melihat dari sisi penerimaan dari pendirian minimarket itu, tetapi kurang memerhatikan dampak jangka panjang terhadap keberlangsungan pedagang di pasar tradisional,” ujarnya.
Menurut data yang diungkap Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, saat ini di wilayah Bojonegoro ada 59 minimarket. Namun, masih ada empat minimarket yang telah berdiri setahun tetapi belum mengantongi izin.
Menurut Kepala Bidang Pembangunan dan Pelayanan Umum Badan Perizinan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Sutomo, ada empat minimarket yang tidak berizin itu yakni minimarket Alfamart di Temayang, minimarket Alfamart di Kasiman, minimarket Alfamart di Kalitidu, dan minimarket Alfamart di Ngraho.
Menurutnya, pendirian usaha minimarket diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penataan dan Toko Modern. Dalam Perbup itu disebutkan dengan jelas bahwa pendirian toko modern itu harus berizin dan jaraknya minimal 300 meter dengan keberadaan pasar tradisional. (yud/kik)































.md.jpg)






